“Itu akan kami bahas bersama. Masukan dari tokoh dan Komisi Percepatan Reformasi Polri tentu jadi pertimbangan,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya menegaskan anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan ini mencabut frasa yang dinilai membuka celah multitafsir dan berpotensi menabrak prinsip kepastian hukum.
Penyusunan PP akan dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas dan Kementerian Hukum, dengan draf awal disiapkan oleh Kementerian PAN-RB dan Sekretariat Negara.***
Artikel Terkait
Polri Disebut Tak Akan Lagi Kirim Polisi Aktif ke Kementerian-Lembaga Usai Putusan MK
Polri Rem Darurat! Jimly Pastikan Tak Ada Lagi Polisi Dilantik di Luar Struktur Usai Perpol 10 Tahun 2025
Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap Polisi
Aksi Pencurian di Kabin Pesawat Indonesia–Hong Kong, Polisi Tangkap Pria China
Nasabah Bank Mandiri Kecewa Rekening Dibobol Tak Ditindaklanjuti, Akhirnya Lapor Polisi