• Minggu, 21 Desember 2025

Penyidik KPK Borongan Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI: Dalami Aliran Uang Haram!

Photo Author
- Jumat, 19 Desember 2025 | 17:56 WIB
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, penyidik melakukan pengecekan perusahaan swasta terkait kotupsi kuota haji. ( (Foto: Dok KPK)
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan, penyidik melakukan pengecekan perusahaan swasta terkait kotupsi kuota haji. ( (Foto: Dok KPK)

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.

Terbaru, penyidik KPK mendalami proses pengadaan mesin EDC BRI dengan melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi pada tanggal 16–17 Desember 2025 kemarin.

Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada rangkaian proses pengadaan mesin EDC yang dilakukan BUMN perbankan itu selama periode 2020–2024. Baik melalui skema pembelian beli putus atau menggunnakan opsi sewa.

Baca Juga: Kapolri Buka Peluang Bertambahnya Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar di Sumatra

“Para saksi dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan proses yang dilakukan dalam pengadaan mesin EDC di BRI, baik dalam skema pembelian beli putus atau sewa,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, melansir Jumat 19 Desember 2025.

Bukan hanya mendalami mekanisme pengadaan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperhitungka potensi kerugian keuangan negara akibat dari proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun itu.

Budi menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. Plus mengurai dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Kemenkes Gandeng GE HealthCare, Sebar 300 CT Scan untuk RS Nasional

Delapan saksi yang penyidik KPK periksa berasal dari internal BRI dan pihak swasta. Mereka diduga punya kaitan langsung dengan proyek inni.

Saksi itu antara lain, SR sebagai Department Head IT Good and Services BRI periode November 2020 hingga Juni 2021, MA (Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia), FG (pegawai PT Hexa Indotama), dan AJ selaku Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia pada 2022.

Di samping itu, SS yang berstatus sebagai pegawai swasta juga turut dimintai keterangan oleh KPK.

Baca Juga: Apresiasi Prestasi Pebulu Tangkis di SEA Games 2025, Fadil Imran Tegaskan Hasil Proses Pembinaan yang Panjang

Penyidik juga memeriksa RA, Kepala Divisi MAT dan Kebijakan Pengadaan BRI periode Oktober 2020-Juli 2022, TA sebagai Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, dan DS sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva Tetap dan Pengadaan BRI periode April-Juli 2020.

Untuk pembaca ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI mulai naik ke tahap penyidikan seusai KPK secara resmi mengumumkannya pada 26 Juni 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X