KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menggarap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI.
Terbaru, penyidik KPK mendalami proses pengadaan mesin EDC BRI dengan melakukan pemeriksaan terhadap 8 (delapan) orang saksi pada tanggal 16–17 Desember 2025 kemarin.
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada rangkaian proses pengadaan mesin EDC yang dilakukan BUMN perbankan itu selama periode 2020–2024. Baik melalui skema pembelian beli putus atau menggunnakan opsi sewa.
Baca Juga: Kapolri Buka Peluang Bertambahnya Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar di Sumatra
“Para saksi dimintai keterangan oleh penyidik sehubungan proses yang dilakukan dalam pengadaan mesin EDC di BRI, baik dalam skema pembelian beli putus atau sewa,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, melansir Jumat 19 Desember 2025.
Bukan hanya mendalami mekanisme pengadaan, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memperhitungka potensi kerugian keuangan negara akibat dari proyek bernilai lebih dari Rp1 triliun itu.
Budi menambahkan, keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperkuat perhitungan kerugian negara. Plus mengurai dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan sampai pelaksanaan proyek.
Baca Juga: Kemenkes Gandeng GE HealthCare, Sebar 300 CT Scan untuk RS Nasional
Delapan saksi yang penyidik KPK periksa berasal dari internal BRI dan pihak swasta. Mereka diduga punya kaitan langsung dengan proyek inni.
Saksi itu antara lain, SR sebagai Department Head IT Good and Services BRI periode November 2020 hingga Juni 2021, MA (Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia), FG (pegawai PT Hexa Indotama), dan AJ selaku Direktur Utama PT Mika Informatika Indonesia pada 2022.
Di samping itu, SS yang berstatus sebagai pegawai swasta juga turut dimintai keterangan oleh KPK.
Penyidik juga memeriksa RA, Kepala Divisi MAT dan Kebijakan Pengadaan BRI periode Oktober 2020-Juli 2022, TA sebagai Direktur PT Conexat Ekstra Indonesia, dan DS sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Manajemen Aktiva Tetap dan Pengadaan BRI periode April-Juli 2020.
Untuk pembaca ketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Bank BRI mulai naik ke tahap penyidikan seusai KPK secara resmi mengumumkannya pada 26 Juni 2025.
Artikel Terkait
Ungkap Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Periksa Direktur Finnet Indonesia
Penyidik KPK Mainkan Lagi Kasus Korupsi EDC BRI, Garap 3 Saksi dari Verifone dan PT NEC Indonesia
Auditor BPK Turun Tangan Hitung Kerugian Korupsi EDC BRI, Ikutan Garap 2 Saksi
Update Dugaan Korupsi EDC BRI: Penyidik KPK Kejar Informasi Aliran Uang dari 2 Saksi Ini
Kabar Terbaru Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Periksa Lagi Dirut PT Woro Adhi Persada