KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA).
Berstatus saksi, Rakhmad Tunggal Afifuddin diperiksa penyidik terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada periode 2020-2024.
"Saksi saudara RTA, Direktur PT Finnet Indonesia (Kamis) pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan. Dalam pemeriksaan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis 16 Oktober 2025.
Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan KPK sebelumnya pada Rabu 15 Oktober 2025). Belum diketahui kaitan saksi dengan kasus ini.
KPK sebelunya melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya pada Rabu kemarin. Masing-masing, Pramadia Adhie Lazuardidan Erick Radiktya, karyawan swasta; Setiyarta, Direktur Utama Satkomindo Mediyasa.
Kemudian Suhaili, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri; dan Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia. ***
Artikel Terkait
Ungkap Kasus Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Cecar Direktur PT BRI Asuransi Indonesia Rahmat Budi Legowo
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI Seret Nama Direktur Indosat Irsyad Sahroni, Saksi atau Tersangka?
KPK Ungkap Alasan Penyidik Garap Direktur PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk Irsyad Sahroni di Kasus Korupsi EDC BRI
Mau Ditanya Kasus EDC BRI, Direktur Indosat Ooredoo Hutchison Irsyad Sahroni Mangkir dari Panggilan KPK
Usut Kasus Korupsi EDC BRI, KPK Garap Presdir PT Helios Informatika Nusantara