• Minggu, 21 Desember 2025

Ungkap Dugaan Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Periksa Direktur Finnet Indonesia

Photo Author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:41 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik hari ini memeriksa saksi kasus korupsi mesin EDC BRI.  (Tangkapan Layar YouTube KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik hari ini memeriksa saksi kasus korupsi mesin EDC BRI. (Tangkapan Layar YouTube KPK)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA).

Berstatus saksi, Rakhmad Tunggal Afifuddin diperiksa penyidik terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI pada periode 2020-2024.

"Saksi saudara RTA, Direktur PT Finnet Indonesia (Kamis) pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan. Dalam pemeriksaan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jaksel, Kamis 16 Oktober 2025.

Baca Juga: MAKI Desak Kejagung Segera Usut Antam, PAMA, Adaro, Vale, dan 9 Perusahaan Penikmat Solar Haram Pertamina

Pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan KPK sebelumnya pada Rabu 15 Oktober 2025). Belum diketahui kaitan saksi dengan kasus ini.

KPK sebelunya melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya pada Rabu kemarin. Masing-masing, Pramadia Adhie Lazuardidan Erick Radiktya, karyawan swasta; Setiyarta, Direktur Utama Satkomindo Mediyasa.

Kemudian Suhaili, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri; dan Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X