KONTEKS.CO.ID – Director & Chief Human Resources Officer PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk. Irsyad Sahroni (IS) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Pemanggilan Direktur PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk Irsyad Sahroni terkait perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.
Penyidik KPK menyebut Irsyad Sahroni tak memenuhi panggilan penyidik pada Rabu 8 Oktober lalu. Pemanggilannya dalam status saksi untuk menggali informasi kasus EDC BRI yang merugikan negara hampir Rp1 triliun.
Baca Juga: Kemenkeu Gandeng BPKP Dongkrak Penerimaan Negara, Ateh Soroti 3 Hal Utama
Mengenai apa alasannya mangkir dari panggilan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum mau menjelaskannya “Tidak hadir, lagi dicek (alasan mangkir)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.
Budi mengungkap kaitan Indosat dengan kasus ini, sehingga penyidik memerlukan keterangan dari salah satu direktur Indosat tersebut.
Menurut dia, ada dua mekanisme pengadaan mesin EDC. “Termasuk mesin EDC ini kan hardware dan software atau seperti apa. Artinya kan ada sistemnya juga. Nah itu yang semuanya juga (akan penyidik) didalami,” kata Budi Prasetyo sebelumnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Baca Juga: Riwayat Kelam Ammar Zoni: Dari Rehabilitasi Gagal Hingga Terjerat Jual Beli Narkoba di Rutan Salemba
Untuk pengungkapan kasus, penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pimpinan perusahaan yang diduga mengetahui dugaan korupsi tersebut.
Lebih lanjut Budi mengatakan, selain Irsyad, penyidik juga memanggil 9 (Sembilan) saksi lainnya dari sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi atau TI.
Pihak yang penyidik KPK panggil, masing-masing Direktur PT IP Network Solusindo, HH; Direktur PT Mutu Utama Indonesia, YE; Direktur PT Solusindo Global Digital, DS; Direktur PT Spentera, RLT; dan MKI selaku pengurus CV Dwipayana Teknologi Informasi.
Baca Juga: Prabowo Resmi Ganti Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman Pimpin Ketahanan Pangan Nasional
Turut dipanggil, Direktur PT Dimensi Digital Nusantara, DBL; Direktur PT Fiber Networks Indonesia, FMN; Direktur PT Kawan Sejati Teknologi, CIW; dan Direktur PT Smartnet Magna Global, RL.
Sekadar informasi, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC BRI.
Artikel Terkait
Fakta Terbaru Dugaan Korupsi EDC BRI, KPK Sebut Ada Vendor Kembalikan Uang Puluhan Miliar Rupiah
KPK Kembali Garap Indra Utoyo di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI
Ungkap Kasus Korupsi EDC BRI, Penyidik KPK Cecar Direktur PT BRI Asuransi Indonesia Rahmat Budi Legowo
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi EDC BRI Seret Nama Direktur Indosat Irsyad Sahroni, Saksi atau Tersangka?
KPK Ungkap Alasan Penyidik Garap Direktur PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk Irsyad Sahroni di Kasus Korupsi EDC BRI