• Minggu, 21 Desember 2025

Auditor BPK Turun Tangan Hitung Kerugian Korupsi EDC BRI, Ikutan Garap 2 Saksi

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 22:11 WIB
KPK menggali informasi kerugian korupsi pengadaan mesin EDC BRI dengan melibatkan auditor BPK. (Foto: BRI)
KPK menggali informasi kerugian korupsi pengadaan mesin EDC BRI dengan melibatkan auditor BPK. (Foto: BRI)

KONTEKS.CO.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi seberapa besar kerugian negara dari perkara dugaan rasuah pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI periode 2020–2024.

Tercatat pada Kamis 28 November 2025 kemarin, KPK memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangannya ke Gedung Merah Putih, Jakarta Selatann.

Dua saksi yang dimintai keteranngan adalah Direktur PT Satkomindo Mediyasa, AHM dan Finance Manager PT Satkomindo Mediyasa, RHF.

Baca Juga: Beckham Putra Diusir Wasit, Persib Susah Payah Kalahkan Dewa United Lewat Gol Penalti

Kali ini pemeriksaan melibatkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Para saksi diklarifikasi oleh auditor BPK dalam rangka penghitungan kerugian negara," ungkap Jubir KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (21/11).

Para saksi juga diminta memberikan penjelasan tentang proses pengadaan mesin EDC BRI. "Baik dengan skema beli putus atau sistem sewa," ucap Budi.

Pada kasus korupsi pengadaan mesin EDC PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: Korlantas Berlakukan E-BPKB, Benarkah BPKB Fisik Tak Lagi Berlaku?

Mereka adalah mantan Wakil Dirut BRI Catur Budi Harto; SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI tahun 2020 Dedi Sunardi; mantan Direktur Digital & Teknologi Informasi (TI) BRI Maret 2017-Maret 2022 Indra Utoyo; mantan Direktur Utama PT PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar; dan Dirut PT Bringin Inti Teknologi Rudi Suprayudi Kartadidjadja.

Dalam konstruksi perkara yang digelar KPK, pengadaan EDC BRI melalui dua skema yakni beli putus dan sewa. Total anggaran gabungan kedua skemanya mencapai Rp2,1 triliun. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X