• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Bongkar Keuntungan PT PCS dan Aliran Dana Korupsi EDC BRI

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:34 WIB
KPK menggali keterangan Dirut PT Bringin Gigantara atau BRIIT Rudy Andimono terkait dugaan korupsi mesin EDC BRI. (KPK)
KPK menggali keterangan Dirut PT Bringin Gigantara atau BRIIT Rudy Andimono terkait dugaan korupsi mesin EDC BRI. (KPK)
KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar keuntungan PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dari hasil dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI tahun 2020–2024.
 
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025, mengatakan, untuk membongkar keuntungan PT PCS, penyidik mendalaminya dari Direktur Utama (Dirut) PT PCS, Elvizar, yang juga tersangka dalam kasus ini.
 
Selain mendalami keuntungan PT PCS, lanjut Budi, penyidik juga menelusuri aliran dana dari hasil korupsi yang diduga mengalir ke sejumlah pihak di Bank BRI.
 
 
Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Finnet Indonesia, Rakhmad Tunggal Afifuddin (RTA).
 
"Saksi saudara RTA, Direktur PT Finnet Indonesia [Kamis] pagi ini sudah tiba di gedung KPK Merah Putih untuk memenuhi panggilan," kata Budi, Kamis, 16 Oktober 2025.
 
Ia menyampaikan, penyidik KPK memeriksa RTA sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan mesin EDC di Bank BRI.
 
 
Pemeriksaan ini adalah penjadwalan ulang dari panggilan KPK sebelumnya pada Rabu, 15 Oktober 2025. 
 
KPK memeriksa lima orang saksi lainnya pada Rabu kemarin. Masing-masing, Pramadia Adhie Lazuardidan Erick Radiktya, karyawan swasta; dan Setiyarta, Direktur Utama Satkomindo Mediyasa.
 
Kemudian Suhaili, Direktur PT Dianasakti Suryaplastik Industri; dan Sandra Kusumadewi selaku Direktur PT Saveprint Indonesia. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X