KONTEKS.CO.ID – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nyaris 9 jam.
Yaqut enggan memberikan keterangan soal materi pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025. Ia meminta awak media menanyakannya kepada penyidik.
"Materi ditanyakan ke penyidik, jangan ke saya," ucapnya.
Baca Juga: Soal Perpol No 10 Tahun 2025, Lemkapi Bela Kapolri: Sesuai Konstitusi!
Ia meminta awak media menanyakan kepada penyidik karena telah memberikan keterangan terkait korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 kepada penyidik KPK.
"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik," ujarnya.
Mantan orang nomor satu di Kemenag tersebut menegaskan, menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Collins Akui Dukung Pemangkasan Suku Bunga, The Fed Tetap Waspadai Risiko Inflasi
Yaqut memenuhi panggilan KPK dan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 11.41 WIB. Dia baru keluar pada pukul 20.13 WIB.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksan Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Baca Juga: Dari Rival Jadi Mentor, Jan O Jorgensen Dampingi Anders Antonsen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemanggilan yang bersangkutan dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 1 September 2025 lalu. Hampir tujuh jam dia diinterogasi penyidik.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kuota Haji Era Menag Yaqut Cholil Qoumas, KPK Garap Dewan Pembina Asosiasi Gaphura
KPK Jelaskan Peran Mantan Menag Gus Yaqut di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Akan Kembali Periksa Yaqut dan Pemilik Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Garap Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Penuhi Panggilan KPK Kasus Kuota Haji, Ini Kata Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas