• Minggu, 21 Desember 2025

Penuhi Panggilan KPK Kasus Kuota Haji, Ini Kata Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Photo Author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 12:28 WIB
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK kedua kalinya dalam kasus korupsi kuota haji (Instagram @gusyaqut)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK kedua kalinya dalam kasus korupsi kuota haji (Instagram @gusyaqut)

KONTEKS.CO.ID - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini katanya.

Pemanggilan yang kedua kalinya ini terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Berdasarkan pantauan, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 11.41 WIB.

Baca Juga: WNA China Ngamuk Serang TNI di Tambang Emas, DPR Murka: Tak Boleh Ada Orang Asing Kebal Hukum di Indonesia!

Namun, sebelum masuk menjalani pemeriksaan, dia mengaku tidak ada yang perlu disampaikan kepada publik dalam kasus kuota haji.

“Ya, nggak ada (yang perlu disampaikan ke publik). Mohon izin ya. Saya masuk dulu ya. Izin ya,” ujar Yaqut, Selasa 16 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksan Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, jadwal pemanggilan terhadap yang bersangkutan hari ini, Selasa, 16 Desember 2025.

“Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, hari ini, dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara YCQ, Menteri Agama periode 2020-2024," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Baca Juga: Pemerintah Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis Nataru, Ini Rute, Cara Daftar dan Syaratnya

Dikatakan Budi, Yaqut akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kami meyakini Pak Yaqut akan hadir dalam permintaan keterangan hari ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan di KPK pada 1 September 2025 lalu.

hampir tujuh jam diinterogasi penyidik, pria yang akrab disapa Gus Yaqut mengaku, pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman atas pemeriksaan sebelumnya pada 7 Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X