• Minggu, 21 Desember 2025

KPK Telisik Pertemuan Eks Bendum Amphuri dengan Yaqut

Photo Author
- Jumat, 26 September 2025 | 09:49 WIB
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram/@gusyaqut)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Instagram/@gusyaqut)
KONTEKS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telisik pertemuan antara eks Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Bendum Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi, dengan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
 
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Kamis malam, 25 September 2025, mengatakan, penyidik menelisik pertemuan tersebut karena diduga terkait korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
 
Asep menjelaskan, penyidik tengah menelisik apakah pertemuan tersebut sebelum atau setelah terbitnya surat keputusan (SK). “Itu yang kami dalami,” katanya. 
 
 
Adapun SK tersebut, yakni SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang mengatur pembagian kuota haji kala itu.
 
Ia menegaskan, penentuan waktu pertemuan itu sangat penting karena mempunyai dampak. Misalnya, kalau pertemuan tersebut sebelum terbitnya SK, maka perlu digali lebih dalam.
 
 
“Kalau sebelum terbitnya, ya tentunya kami menduga ada pembicaraan-pembicaraan terkait dengan ini,” ujarnya.
 
Sedangkan jika pertemuan tersebut setelah penerbitan SK, penyidik mendalami soal aliran dana atau uang.
 
“Setelah terbit nih, apakah pembicaraan itu terkait dengan masalah uang dan lain-lain?” katanya.
 
 
Asep menyampaikan, pihaknya menduga ada pembicaraan antara Hamdi dengan Yaqut soal penerbitan SK tersebut.
 
“Masa bertemu diam-diam saja. Kalau bertemu, ada pembicaraan. Pembicaraannya apa? Apa yang dibicarakan,” katanya.
 
Sementara itu, Hamdi usai menjalani pemeriksaan KPK, menyampaikan, penyidik menyampaikan 11 pertanyaan terkait pertemuannya dengan Yaqut. Pertemuan tersebut membahas kebijakan untuk kuota haji tambahan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X