KONTEKS.CO.ID - Pencekalan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan pemilik biro travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai sinyal kuat jika keduanya sedang dibidik dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
“Status cekal ke luar negeri sebenarnya sudah menjelaskan walaupun tidak secara verbal, dengan terang benderang bahwa para subjek yang dimaksud (YCQ dan FHM), arah pointers penyelidikan KPK tertuju kepada peran kedua orang itu dengan tujuan utamanya mencegah mereka melarikan diri,” ungkap Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK), Ronald Loblobly, Rabu, 24 September 2025.
Ronald meyakini dengan pencekalan terhadap keduanya, bukan mustahil akan terbongkar para 'aktor kakap' berikutnya dari sekadar kedua nama itu. Dirinya pun mendesak lembaga antirasuah itu secepatnya mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: KPK Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas?
"Jadi, kita tunggu saja kerja KPK untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang, dan komprehensif sampai kepada akarnya," tandas Ronald.
KPK telah mengeluarkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
Pengajuan pencekalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi itu dilakukan pada Senin, 11 Agustus 2025 silam.
Adapun ketiga orang yang dicegah tersebut yaitu; eks Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik biro travel haji dan umrah Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Pencegahan ini berlaku sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026, dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan,” ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.
Baca Juga: Penghilangan Barang Bukti di Kantor Maktour, MAKI: Sudah Halangi Penyidikan
Sekadar informasi, KPK sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti awal dugaan rasuah.
Sprindik umum telah diterbitkan, dan pasal yang digunakan adalah Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Artikel Terkait
KPK Ungkap Pimpinan di Kemenag Diduga Terima Aliran Uang Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas?
Sambangi KPK Bawa Data Korupsi Haji, Boyamin Saiman: Yaqut Double Job Dibayar Rp7 Juta Sehari
KPK Panggil Pejabat yang Pernah Jadi Anak Buah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
KPK Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut Cholil Qoumas?