• Minggu, 21 Desember 2025

Penghilangan Barang Bukti di Kantor Maktour, MAKI: Sudah Halangi Penyidikan

Photo Author
- Sabtu, 16 Agustus 2025 | 08:45 WIB
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)
Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan adanya upaya penghilangan barang bukti saat menggeledah kantor biro perjalanan haji Maktour Travel (MT) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai temuan itu merupakan bentuk nyata upaya menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

"Ya, tanpa ba bi bu harus langsung dilakukan penyidikan. Jangan pakai ancaman lagi. Karena nyata ini akan menghalangi banyak penanganan perkara kasus haji,” ujar Boyamin kepada wartawan, Sabtu, 16 Agustus 2025.

Baca Juga: Pemda Jangan Jadikan PBB P2 Jalan Pintas Tambah PAD

Boyamin mendorong KPK agar menindak tegas pihak yang menghilangkan barang bukti sebagai bentuk shock therapy.

"Jangan sampai ada saksi atau pihak lain main-main. Kalau ini diproses, pencarian barang bukti akan lebih mudah dan orang lain tidak berani menghalangi,” katanya lagi.

Menurutnya, penyidikan terhadap penghilangan barang bukti juga penting untuk membuka potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang mungkin terkait.

Baca Juga: Gaji DPR RI Rp 3 Juta per Hari Ramai Dibahas, Begini Rincian dan Perbandingan dengan Malaysia

Pukat UGM: Masuk Obstruction of Justice

Senada, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut peristiwa tersebut termasuk obstruction of justice alias tindakan menghalang-halangi penegakan hukum.

"Kalau benar ada perusakan atau penghilangan alat bukti, KPK bisa langsung jerat dengan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Zaenur.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca Juga: Kontroversi Merah Putih One for All: Sutradara Bantah Gudang Senjata, Ini Faktanya!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Priliawito

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X