"Menghilangkan alat bukti, baik berupa surat, dokumen, atau benda apapun yang terkait perkara pidana, jelas masuk obstruction of justice,” katanya.
KPK Buka Peluang Jerat Pasal 21
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya mengonfirmasi adanya dugaan penghilangan barang bukti saat penggeledahan di kantor Maktour.
"Penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti. KPK tidak segan mempertimbangkan penerapan Pasal 21 obstruction of justice kepada pihak swasta yang berupaya merintangi penyidikan,” kata Budi, Jumat, 15 Agustus 2025.
Meski kasus sudah naik ke tahap penyidikan, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka. Namun, Budi memastikan KPK membuka peluang memanggil bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Spesifikasi Lengkap Maung MV3 Garuda Limousine
"Dalam perkara ini, KPK juga sudah melakukan cegah ke luar negeri terhadap sejumlah pihak, termasuk Fuad Hasan Masyhur, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz,” katanya.***
Artikel Terkait
KPK Geledah Kantor Perusahaan Swasta untuk Bongkar Korupsi Kuota Haji
KPK: Setoran Suap per Kuota Haji Tembus Rp113,2 Juta ke Oknum Kemenag
KPK Temukan Dugaan Penghilangan Barang Bukti Saat Geledah Travel Maktour dalam Kasus Korupsi Haji
KPK Geledah Rumah Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Respons Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas