• Minggu, 21 Desember 2025

Plt Wakil Jaksa Agung Garis Bawahi Beberapa Isu Strategis KUHP Nasional

Photo Author
- Selasa, 9 Desember 2025 | 06:51 WIB
Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep N Mulyana memberikan key  note speech  dalam FGD KUHP dan KUHAP di Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
Plt Wakil Jaksa Agung Prof Asep N Mulyana memberikan key note speech dalam FGD KUHP dan KUHAP di Kejagung. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kejagung)
 
KONTEKS.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof Asep N. Mulyana, menggarisbawahi beberapa isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin malam, 8 Desember 2025, mengatakan, Prof Asep menyampaikan hal tersebut selaku keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung.
 
Adapun beberapa isu strategis yang disampaikan Prof Asep dalam FGD bertajuk "Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026" tersebut, di antaranya pengakuan terhadap living law.
 
 
"Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui," ujarnya.
 
Kemudian, penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana, yakni pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.
 
Berikutnya, pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.
 
 
"Penerapan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun," ujarnya.
 
Terakhir, penambahan jenis pidana pokok baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang menuntut peran jaksa dalam pelaksanaannya.
 
Prof Asep mengatakan, KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia. 
 
 
“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana," ujarnya.
 
KUHP dan KUHAP baru ini, lanjut Prof Asep, didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern.
 
Kejaksaan menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menyambut berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada tahun 2026. 
 
 
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan. 
 
FGD tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026. 
 
Acara ini menghadirkan narasumber utama, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret, Prof Pujiyono Suwadi dan Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X