KONTEKS.CO.ID – Pelaksana Tugas (Plt.) Wakil Jaksa Agung, Prof Asep N. Mulyana, menggarisbawahi beberapa isu strategis dalam implementasi KUHP Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin malam, 8 Desember 2025, mengatakan, Prof Asep menyampaikan hal tersebut selaku keynote speech dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Staf Ahli Jaksa Agung.
Adapun beberapa isu strategis yang disampaikan Prof Asep dalam FGD bertajuk "Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026" tersebut, di antaranya pengakuan terhadap living law.
"Pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup di masyarakat dalam konsepsi asas legalitas yang diperbarui," ujarnya.
Kemudian, penambahan subjek hukum tindak pidana yaitu korporasi yang mencakup dua teori pertanggungjawaban pidana, yakni pertanggungjawaban pengganti dan pertanggungjawaban absolut.
Berikutnya, pengaturan baru mengenai persiapan dalam melakukan tindak pidana yang berbeda dari perbuatan percobaan tindak pidana.
"Penerapan pidana mati dengan masa percobaan sepuluh tahun," ujarnya.
Terakhir, penambahan jenis pidana pokok baru berupa pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang menuntut peran jaksa dalam pelaksanaannya.
Prof Asep mengatakan, KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini telah menjadi bagian sejarah dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.
Baca Juga: Mobil yang Pakai Pelat Khusus Rahasia Palsu Hati-hati, Polisi Akan Razia dan Tindak dengan KUHP
“Setelah memberikan andil besar dalam sistem hukum pidana nasional, kini Indonesia telah menyelesaikan kodifikasi hukum pidana dan hukum acara pidana," ujarnya.
KUHP dan KUHAP baru ini, lanjut Prof Asep, didesain berdasarkan nilai Pancasila, pengalaman penegakan hukum nasional, serta dinamika perkembangan masyarakat modern.
Kejaksaan menunjukkan keseriusan yang tinggi dalam menyambut berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru pada tahun 2026.
Ia juga menyampaikan bahwa perubahan fundamental dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru memberikan implikasi yang luas pada pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Kejaksaan.
FGD tersebut merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong KUHP dan KUHAP pada Tahun 2026.
Acara ini menghadirkan narasumber utama, termasuk Ketua Komisi Kejaksaan RI/Guru Besar Universitas Negeri Sebelas Maret, Prof Pujiyono Suwadi dan Tenaga Ahli Jaksa Agung/Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Prof Indriyanto Seno Adji.***
Artikel Terkait
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: KUHP Baru Momentum Perkuat Komitmen Terhadap Jurnalisme Berkualitas
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
KUHP Baru Disorot, Pemerintah Malah Bilang Aman: Jangan Sampai Ada Kriminalisasi
Wamenko Prof Otto: Masyarakat Harus Paham KUHP dan KUHAP, Ketika Berlaku, Setiap Orang Dianggap Tahu