• Minggu, 21 Desember 2025

Wamenko Prof Otto: Masyarakat Harus Paham KUHP dan KUHAP, Ketika Berlaku, Setiap Orang Dianggap Tahu

Photo Author
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 22:21 WIB
Wamenko Kumham Imipas Prof Otto Hasibuan sampaikan alasan pemerintah tak tetapkan status bencana nasional. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Wamenko Kumham Imipas Prof Otto Hasibuan sampaikan alasan pemerintah tak tetapkan status bencana nasional. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
KONTEKS.CO.ID – Masyarakat harus memahami KUHAP dan KUHAP yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026.
 
Demikian disampaikan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas), Prof Otto Hasibuan usai meninjau UPA Peradi di UNJ, Jakarta, Sabtu, 6 Desember 2025.
 
Prof Otto menjelaskan, ketika KUHP dan KUHAP diberlakukan, maka setiap orang dianggap sudah memahami UU tersebut.
 
 
"Ada fiksi hukum, kan orang enggak bisa bilang, gue enggak tahu hukumnya. Enggak boleh berlaku pada saya, enggak bisa," ujarnya.
 
Ia menegaskan, fiksi hukum ini semua orang dianggap mengetahui hukum meskipun sebenarnya tidak tahu atau tidak memahaminya. "Wajib dianggap mengetahui," katanya. 
 
Lebih lanjut Prof Otto mensinyalir bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami KUHP dan KUHAP, meskipun jeda pengesahan ke pemberlakuan KUHP waktunya cukup lama.
 
 
"Jangankan masyarakat, advokat sajapun belum seluruhnya membaca secara tuntas KUHP itu. Belum menguasai lah, membaca saja belum, apalagi yang sampai bisa menguasai," katanya.
 
Terlebih lagi untuk KUHAP yang baru disahkan dan akan langsung segera diberlakukan, serta terdapat banyak aturan baru.
 
"Apalagi KUHAP sekarang yang baru lagi. Banyak sekali hal-hal yang baru di sini," katanya.
 
 
Karena itu, Peradi meminta para advokat untuk membaca dan mempelajari KUHAP. Peradi juga akan menggencarkan sosialisasi KUHAP kepada advokat.
 
"Peradi sudah berkomitmen, kemarin juga sudah membuat seminar, diskusi publik sosialisasi KUHAP, diselenggarakan secara online, ribuan orang yang ikut," katanya.
 
 
Prof Otto mengharapkan, lebih banyak lagi advokat yang bisa mengikuti sosialisasi, yakni bisa mencapai puluhan ribu peserta. Sosialisasi tersebut kemungkinan bakal dihelat secara hybrid.
 
"Mungkin di Januari atau Februari, supaya para advokat itu mendapat manfaat, lebih terbantu," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X