KONTEKS.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III mendesak pemerintah segera menyelesaikan seluruh aturan turunan dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
DPR menargetkan, regulasi pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) ini harus rampung sebelum batas waktu krusial pada 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, penyelesaian aturan turunan ini sangat mendesak mengingat masa transisi menuju pemberlakuan penuh KUHP baru semakin sempit.
Baca Juga: Satu Tahun Berjalan, Gibran Bakal Evaluasi Menyeluruh Program Lapor Mas Wapres
"Maka kita berharap Peraturan Pemerintah terkait KUHAP ini selesai sebelum 2 Januari (2026). Kita berharap ya," ujar Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja RUU Penyesuaian Pidana di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.
Habiburokhman mengingatkan pemerintah bahwa meskipun DPR telah mengantisipasi agar norma-norma dalam undang-undang baru dapat langsung berlaku, keberadaan aturan teknis pelaksana tetap mutlak diperlukan.
Dia mencatat setidaknya terdapat 16 ketentuan dalam undang-undang yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut.
"KUHAP ini kan kita namanya jangka waktu dari pengesahan ini kan singkat," tambahnya mengingatkan urgensi waktu.
Menanggapi desakan tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej menjelaskan pemerintah tengah bekerja maraton untuk menyusun regulasi yang dimaksud.
Menurut Eddy, terdapat 25 item dalam KUHAP yang memerlukan aturan turunan, yang nantinya akan dipadatkan ke dalam tiga produk hukum utama.
Ketiga regulasi tersebut meliputi Peraturan Presiden tentang sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi, Peraturan Pemerintah mengenai mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), dan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP secara menyeluruh.
Eddy mengklaim progres penyusunan aturan-aturan tersebut sudah mencapai tahap akhir.
"Peraturan Presiden terkait Sistem Peradilan Pidana berbasis teknologi informasi itu sudah 80 persen, Pak Ketua, sudah jadi. Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah terkait mekanisme restorative justice itu juga sudah 80 persen," terang Eddy Hiariej.
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!
Menko Yusril Respons Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
Menko Yusril: Pasal Tertentu KUHAP Baru Bisa Langsung Diterapkan Tanpa PP