KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, respons desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar Presiden Prabowo Subianto terbitkan Perppu batalkan KUHAP baru.
Yusril usai memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 25 November 2025, mengatakan, belum ada alasan mendesak untuk menerbitkan Perppu.
Ia beralasan, UU KUHAP anyar tersebut baru saja disahkan dan tengah dalam proses pengundangan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!
"Kalau saya, berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu," katanya.
Menurutnya, jika terdapat sejumlah kekurangan dalam implementasinya, nanti bisa diperbaiki.
Ia menjelaskan, perbaikan bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni amandemen dan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
"Kecuali Pak Presiden berpendapat lain," ujarnya.
Bagi pihak-pihak atau masyarakat yang menilai ada kekeliruan atau tidak puas dengan norma-norma yang ada di KUHAP, lanjut Yusril, bisa mengajukannya ke MK.
Pemerintah mempersilakan untuk menempuh jalur tersebut. "Dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.***
Artikel Terkait
Amputasi Penyidik PPNS, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHAP Baru Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!