• Minggu, 21 Desember 2025

Menko Yusril Respons Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 17:09 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, respons desakan Koalisi Masyarakat Sipil agar Presiden Prabowo Subianto terbitkan Perppu batalkan KUHAP baru.

Yusril usai memberikan Kuliah Umum di Aula Al Jibra di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 25 November 2025, mengatakan, belum ada alasan mendesak untuk menerbitkan Perppu.

Ia beralasan, UU KUHAP anyar tersebut baru saja disahkan dan tengah dalam proses pengundangan.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!

"Kalau saya, berpendapat bahwa apa yang sudah ada itu dijalankan lebih dulu," katanya.

Menurutnya, jika terdapat sejumlah kekurangan dalam implementasinya, nanti bisa diperbaiki.

Ia menjelaskan, perbaikan bisa dilakukan melalui beberapa cara, yakni amandemen dan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana

"Kecuali Pak Presiden berpendapat lain," ujarnya.

Bagi pihak-pihak atau masyarakat yang menilai ada kekeliruan atau tidak puas dengan norma-norma yang ada di KUHAP, lanjut Yusril, bisa mengajukannya ke MK.

Pemerintah mempersilakan untuk menempuh jalur tersebut. "Dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi," katanya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X