• Minggu, 21 Desember 2025

Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana

Photo Author
- Sabtu, 22 November 2025 | 19:10 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RKUHAP menjadi UU. (KONTEKS.CO.ID/Dok DPR-Tari)
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menerima dokumen laporan terkait RKUHAP menjadi UU. (KONTEKS.CO.ID/Dok DPR-Tari)

KONTEKS.CO.ID – Kegentingan regulasi semakin terlihat jelas ketika jarak dari pengesahan dengan keberlakuan kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun.

"KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah (PP), 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang (UU)," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

Bahkan, UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan. Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHAP Baru Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana

"Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya," ujar dia.

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia?

Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi.

Baca Juga: Amputasi Penyidik PPNS, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru

Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh.

Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya dikerucutkan menjadi 3 PP.

Baca Juga: Natalius Pigai Siap Fasilitasi Masyarakat yang Tak Puas dengan KUHAP Baru  

"Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan PP tersebut berhasil disahkan," ujarnya.

Bahkan pemerintah sendiri mengemukakan bahwa setidaknya ada 52 poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X