KONTEKS.CO.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan siap menfasilitasi masyarakat yang tidak puas dengan revisi UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru disahkan DPR.
Hal itu disampaikan Menteri HAM, Natalius Pigai. dia menyebut tetap berada dan berpijak kepada orang yang merasa aspek-aspek HAM-nya masih belum maksimal.
"Silakan menyampaikan pendapatnya, pikirannya, perasaannya, berdiskusi, dan berdialog dengan Kementerian HAM. Kementerian HAM akan memfasilitasi,” ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Jumat 21 November 2025.
Baca Juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Belum Kunjung Diperiksa, Polisi: Baru Lepas Selang, Masih Bengong!
Pihaknya, kata Pigai, akan terbuka untuk menyampaikan kepada pemerintah dan DPR mengenai aspek HAM yang belum ditampung dalam RKUHAP.
“Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkewajiban, untuk melakukan koreksi kalau di dalam KUHAP tersebut tidak mewadahi aspek-aspek yang beririsan dengan hak asasi manusia,” tuturnya.
Namun, dia menilai proses penegakan hukum dalam KUHAP yang baru terdapat unsur HAM sebanyak 80 persen.
Baca Juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Belum Kunjung Diperiksa, Polisi: Baru Lepas Selang, Masih Bengong!
Masyarakat, lanjutnya, juga dapat melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Oleh karena itu, kalau akan memperumit ruang hidup dan kebebasan serta hak asasi anak cucu kita dan cicit kita, maka silakan ajukan judicial review," tegasnya.
"Kementerian HAM tidak tanggung-tanggung memberi dukungan kalau hanya soal HAM,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, pada Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan RKUHAP jadi UU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026.
Artikel Terkait
Menkum: Aturan Penyadapan Akan Diatur di UU Khusus, Tak Ada di KUHAP
KUHAP Baru Akan Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan
Mahasiswa Sebut DPR Sembunyikan Draf RUU KUHAP yang Akan Disahkan
BEM UI Kepung DPR RI, Sempat Hadang Mobil Dinas: Tolak KUHAP Cacat Prosedur!
Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka