• Senin, 22 Desember 2025

BEM UI Kepung DPR RI, Sempat Hadang Mobil Dinas: Tolak KUHAP Cacat Prosedur!

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 21:10 WIB
Dalam rapat paripurna, RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang. (YouTube DPR RI)
Dalam rapat paripurna, RUU KUHAP resmi disahkan menjadi undang-undang. (YouTube DPR RI)

KONTEKS.CO.ID - Lampu sorot kembali mengarah ke Gedung Parlemen Senayan.

Di saat para wakil rakyat di dalam ruangan tengah sibuk mengesahkan undang-undang, massa aksi mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) justru membanjiri Gerbang Pancasila DPR RI.

Mereka datang pada Selasa, 18 November 2025, membawa satu misi yaitu memprotes keras pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Baca Juga: Downdetector, X, BMKG hingga Platform AI Tumbang Massal, Cloudflare Jadi Biang Keladinya? 

Aksi yang berlangsung panas ini didorong oleh kekecewaan mendalam terhadap proses legislasi yang dinilai cacat prosedur.

Mahasiswa khawatir, substansi aturan baru ini berpotensi besar memperkuat tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum, alih-alih memberikan keadilan bagi masyarakat.

Ketegangan sempat memuncak ketika massa aksi bertindak sebagai 'pagar betis'. Dua kendaraan yang mencoba melintas di depan area demonstrasi terpaksa dihentikan.

Baca Juga: Biodata BRAj Shayna Lelyana Sriro, Gadis Bule Cucu Pakubuwono XIII Ini Jadi Sorotan di Pusaran Konflik Takhta

Salah satunya adalah mobil yang diduga milik seorang direktur jenderal kementerian, yang turut dikawal oleh kepolisian, serta satu mobil dinas milik aparat.

Tindakan tersebut, menurut peserta aksi, merupakan bentuk ekspresi nyata kekecewaan karena DPR dianggap telah mengabaikan aspirasi publik.

“RUU KUHAP yang cacat secara prosedural dan cacat secara substansial sama sekali tidak mementingkan partisipasi publik,” teriak seorang mahasiswa bernama Sathir dalam orasinya.

Tuntutan mereka jelas yaitu pimpinan DPR harus keluar dan menemui massa.

Mahasiswa menilai DPR telah memaksakan pengesahan UU yang bermasalah, terutama menyangkut kewenangan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Operasi SAR Longsor Majenang Hari ke-6: 2 Jenazah Ditemukan, Sisa 5 Korban Menanti Hari Penentuan Besok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X