KONTEKS.CO.ID – DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) desak segera sahkan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) untuk mencegah kegaduhan penegakan hukum.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Ikadin, Rivai Kusumanegara di Jakarta, Sabtu, 15 November 2025, menyampaikan, kegaduhan hukum bakal terjadi jika RUU KUHAP belum disahkan sampai mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
“KUHP baru memiliki kebaruan yang tidak sesuai dengan KUHAP saat ini, sehingga akan timbul kegaduhan dalam penegakan hukum,” katanya.
Rivai menyampaikan, para pelaku kejatan, misalnya penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan penadahan tidak bisa ditahan karena pasal-pasal tertentu yang dapat ditahan menurut KUHAP masih mengacu pada KUHP lama.
Ia menjelaskan, timbulnya persoalan dalam pelaksanaan hukuman kerja sosial, hukuman tutupan maupun hukuman pengawasan yang diatur KUHP baru karena tidak dikenal dalam KUHAP lama.
“Demikian juga pengaturan Restorative Justice (RJ) dan pidana korporasi dalam KUHP baru tidak efektif karena belum ada hukum acaranya,” ujarnya.
Rivai memahami, lambatnya pengesahan RUU KUHAP karena masih terdapat pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Menurutnya, dalam keadaan mendesak diharapkan semua pihak bisa menurunkan ego dan mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Jika masing-masing masih memaksakan pandangannya, maka hal-hal positif dalam KUHP baru maupun RKUHAP tidak bisa dirasakan masyarakat,” katanya.***
Artikel Terkait
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025
Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo
Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej