KONTEKS.CO.ID - Pemerintah menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP pada 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 3 Juni 2025.
Edward menyatakan KUHAP memiliki keterkaitan erat dan dampak yang signifikan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Suka tidak suka, RUU KUHAP harus disahkan sebelum 2026,” tegasnya.
Ia mencontohkan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP lama, seperti aturan mengenai penahanan, tidak lagi berlaku setelah KUHP baru diterapkan pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Demonstrasi GMNI di DPR Hari Ini: Adili Jokowi, Tolak RUU Polri dan KUHAP
Hal ini akan berpengaruh terhadap keabsahan tindakan aparat penegak hukum apabila KUHAP belum diperbarui.
“Kalau KUHAP tidak segera disesuaikan, aparat tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan penahanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan KUHAP versi baru yang selaras dengan KUHP baru dan sesuai konteks hukum di Indonesia.
Baca Juga: Pengertian Hibah Menurut KUHP dan KBBI
Edward menilai RUU KUHAP mengusung pembaruan signifikan dibandingkan KUHAP lama yang lebih menekankan pendekatan pengendalian kejahatan.
RUU baru lebih menitikberatkan pada prinsip keadilan dalam proses hukum atau yang dikenal sebagai 'due process of law'.
Menurutnya, pendekatan ini menjamin perlindungan terhadap hak-hak individu agar tidak menjadi korban tindakan sewenang-wenang aparat.
“Seseorang bisa saja ditangkap, ditahan, digeledah, atau barangnya disita, padahal belum tentu dia bersalah,” katanya.***
Artikel Terkait
Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan Fokus di Penuntutan
Beredar Draf RUU KUHAP Terbaru yang Tulis Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM