• Senin, 22 Desember 2025

Pengertian Hibah Menurut KUHP dan KBBI

Photo Author
- Selasa, 4 April 2023 | 04:37 WIB

KONTEKS.CO.ID - Hibah merupakan sebuah hadiah untuk seseorang yang masih hidup di dunia. Selain iru hibah dapat diartikan dengan pemberian secara sukarela untuk orang lain sebagai ungkapan terimakasih.

Menurut KUHP hibah merupakan sebuah perjanjian dengan orang yang akan menghibah dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali pada saat menyerahkan sesuatu benda untuk keperluan orang lain.

Menurut KBBI hibah merupakan pemberian seikhlasnya dengan mengalihkan hak atas sesuatu untuk orang lain. Dalam pemberian sebuah hibah terdapat dana hibah yang merupakan sebuah pemberian untuk orang lain dalam bentuk uang.

Pada umumnya hibah dapat dilakukan tanpa adanya ikatan hubungan darah aupun hubungan pernikahan. Hibah sering kali diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, seperti dalam urusan pendidikan, sosial, sampai kenegaraan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Firman Ramadhan

Tags

Terkini

X