• Sabtu, 18 April 2026

Demonstrasi GMNI di DPR Hari Ini: Adili Jokowi, Tolak RUU Polri dan KUHAP

Photo Author
Lopi Kasim, Konteks.co.id
- Kamis, 17 April 2025 | 18:44 WIB
Aktivis GMNI Jakarta Selatan demonstrasu menuntut adili Jokowi dan meminta Kapolri mundur  (Foto: Konteks.co.id)
Aktivis GMNI Jakarta Selatan demonstrasu menuntut adili Jokowi dan meminta Kapolri mundur (Foto: Konteks.co.id)

 

KONTEKS.CO.ID - Sejumlah aktivis dari GMNI DPC Jakarta Selatan kembali menggelar demonstrasi di Gedung DPR RI, Kamis 17 April 2025 siang.

Dalam keterangan tertulisnya, mereka menyatakan rezim Jokowi yang disebutnya otoriter harus bertanggung jawab atas krisis hukum, ekonomi, dan demokrasi yang terjadi di Indonesia saat ini.

Dendy, jurubicara demonstrasi tersebut menjelaskan ikhwal aksi tersebut. Kata dia, utang Indonesia mencapai Rp8.003 triliun per Agustus 2023 berdasarkan data Kemenkeu.

Baca Juga: Explore Pagoda Tian Ti Surabaya: Wisata ala Beijing yang Bikin Feed Instagram Makin Estetik!

Jumlah tersebut naik 207 persen sejak tahun 2014.

"Artinya, setiap warga negara terlahir membawa utang Rp29 juta (BI, 2023) dan yang menarik bagaimana proyek mercusuar IKN yang habiskan anggaran Rp700 triliun dibandingkan dengan jumlah 26,36 juta rakyat miskin (BPS, 2023)," ungkap Dendy.

Kedua, kata Dendy, soal kejahatan konstitusional yang mengubur demokrasi dan pelanggaran HAM.

Baca Juga: Semen Padang Vs PSIS 3-2, Kemenangan Dramatis di Ujung Waktu, Zona Degradasi Liga 1 Makin Panas!

Melihat dari Indeks Demokrasi Indonesia yang anjlok. Bahkan, disebutkan dalam The Economist, 2023: Indonesia bukan lagi "demokrasi penuh".

Berikutnya soal pembungkaman kritik dan kriminalisasi aktivis. Dia memberi contoh kasus penghinaan presiden, kriminalisasi mahasiswa.

Kemudian, soal Intervensi Lembaga Hukum dan Pemilu (Kasus MK, KPU, dan pencalonan Gibran).

Baca Juga: Prabowo Digugat Lokataru Foundation ke PTUN karena Tak Kunjung Copot Mendes PDT Yandri Susanto

Ketiga, kata dia, kejahatan hukum terjadi yang tercermin dalam RUU Polri dan KUHAP sebagai alat represi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X