KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pasalnya, orang nomor satu di Indonesia itu belum memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.
Adalah Lokataru Foundation, lembaga organisasi sipil bentukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) yang menggugat Prabowo.
Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Persiapan Layanan Haji Hampir 100 Persen, Siapkan Terobosan Baru
"Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulis, Kamis 17 April 2025.
Berdasarkan penelusuran di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Lokataru Foundation telah diterima pihak PTUN dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam gugatannya, Lokataru meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT.
Baca Juga: Polisi Siapkan Rute Alternatif Urai Macet Horor Arah Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Daftarnya
Kemudian, mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.
Diketahui, Yandri terbukti melakukan cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, Yandri disebut terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.
Baca Juga: Evaluasi Pelatih Ganda Putra PBSI: Ini yang Harus Diperbaiki Leo-Bagas dan Fajar-Rian
"Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999,” kata Delpedro.
Artikel Terkait
Sidang Hasto Ricu, Sejumlah Orang Gunakan Kaus Provokatif Menyusup ke PN Tipikor
Viral Skandal Eksploitasi Eks Pemain Sirkus di Taman Safari: Korban Diduga Alami Pelecehan Hingga Perbudakan
UU TNI Sudah Diteken Presiden Prabowo 6 Hari Setelah Diketok DPR
Tegaskan Ada Indikasi Korupsi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD Dorong Kejagung Ambil Alih
Menag Nasaruddin Umar Sebut Persiapan Layanan Haji Hampir 100 Persen, Siapkan Terobosan Baru