• Minggu, 21 Desember 2025

Prabowo Digugat Lokataru Foundation ke PTUN karena Tak Kunjung Copot Mendes PDT Yandri Susanto

Photo Author
- Kamis, 17 April 2025 | 18:11 WIB
Presiden Prabowo digugat Lokataru Fondation karena tak pecat Mendes PDT Yandri Susanto  (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo digugat Lokataru Fondation karena tak pecat Mendes PDT Yandri Susanto (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

 


KONTEKS.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, orang nomor satu di Indonesia itu belum memecat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto yang terbukti cawe-cawe dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Serang.

Adalah Lokataru Foundation, lembaga organisasi sipil bentukan para pegiat hak asasi manusia (HAM) yang menggugat Prabowo.

Baca Juga: Menag Nasaruddin Umar Sebut Persiapan Layanan Haji Hampir 100 Persen, Siapkan Terobosan Baru

"Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulis, Kamis 17 April 2025.

Berdasarkan penelusuran di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan Lokataru Foundation telah diterima pihak PTUN dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT pada Rabu, 16 April 2025.

Dalam gugatannya, Lokataru meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT.

Baca Juga: Polisi Siapkan Rute Alternatif Urai Macet Horor Arah Pelabuhan Tanjung Priok, Ini Daftarnya

Kemudian, mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.

Diketahui, Yandri terbukti melakukan cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, Yandri disebut terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Baca Juga: Evaluasi Pelatih Ganda Putra PBSI: Ini yang Harus Diperbaiki Leo-Bagas dan Fajar-Rian

"Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999,” kata Delpedro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X