KONTEKS.CO.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebentar lagi akan berlaku, yakni 2 Januari 2025. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum juga disahkan.
Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, dalam Rekernas Ikadin 2025 di Jakarta, Senin, 10 November 2025, mengatakan, sisa waktu hingga 2 Januari 2026 hanya sekitar 53 hari.
"Apakah memungkinkan KUHP nasional [baru] dapat diberlakukan tanpa adanya KUHAP yang baru?" ujarnya.
Adardam menyampaikan, KUHAP lama belum mengatur norma-norma yang ada dalam KUHP baru.
"Misalnya tentang pelaksanaan pemidanaan, itu belum diakomodir, belum diatur di dalam KUHAP yang lama," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memastikan bahwa tanpa KUHAP baru maka KUHP anyar tidak bisa diimplementasikan.
Baca Juga: Peradi: Perlu Mengkaji Politik Hukum RUU KUHAP
"Sudah barang tentu tanpa KUHAP yang baru, maka beberapa ketentuan dalam KUHP nasional itu tidak akan mungkin berlaku," ujarnya.
Prof Eddy menegaskan, KUHAP lama belum mengatur sejumlah norma, di antaranya bagaimana pidana kerja sosial dan pengawasannya.
Selanjutnya, bagaimana pidana denda, penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan terhadap korporasi.
Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP
"Bagaimana terkait putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama," katanya.
Prof Eddy menegaskan, selama November sampaikan dengan 9 Desember 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR akan mengesahkan RUU KUHAP.
Artikel Terkait
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025
Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Baru Berpotensi Pidanakan Jurnalis
Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo
Peradi: Perlu Mengkaji Politik Hukum RUU KUHAP
Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah