• Senin, 22 Desember 2025

Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej

Photo Author
- Senin, 10 November 2025 | 11:50 WIB
Wamenkum Prof Eddy Hiariej menyampaikan penjelasan dampak jika RUU KUHAP tidak disahkan hingga RUU baru mulai berlaku. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)
Wamenkum Prof Eddy Hiariej menyampaikan penjelasan dampak jika RUU KUHAP tidak disahkan hingga RUU baru mulai berlaku. (KONTEKS.CO.ID/Setiawan)

KONTEKS.CO.ID – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebentar lagi akan berlaku, yakni 2 Januari 2025. Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum juga disahkan.

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Adardam Achyar, dalam Rekernas Ikadin 2025 di Jakarta, Senin, 10 November 2025, mengatakan, sisa waktu hingga 2 Januari 2026 hanya sekitar 53 hari.

"Apakah memungkinkan KUHP nasional [baru] dapat diberlakukan tanpa adanya KUHAP yang baru?" ujarnya.

Baca Juga: Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: KUHP Baru Momentum Perkuat Komitmen Terhadap Jurnalisme Berkualitas

Adardam menyampaikan, KUHAP lama belum mengatur norma-norma yang ada dalam KUHP baru

"Misalnya tentang pelaksanaan pemidanaan, itu belum diakomodir, belum diatur di dalam KUHAP yang lama," ujarnya.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) dan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gajah Mada (UGM), Prof Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), memastikan bahwa tanpa KUHAP baru maka KUHP anyar tidak bisa diimplementasikan. 

Baca Juga: Peradi: Perlu Mengkaji Politik Hukum RUU KUHAP

"Sudah barang tentu tanpa KUHAP yang baru, maka beberapa ketentuan dalam KUHP nasional itu tidak akan mungkin berlaku," ujarnya.

Prof Eddy menegaskan, KUHAP lama belum mengatur sejumlah norma, di antaranya bagaimana pidana kerja sosial dan pengawasannya.

Selanjutnya, bagaimana pidana denda, penyelidikan, penuntutan, dan pengadilan terhadap korporasi.

Baca Juga: Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP

"Bagaimana terkait putusan pengadilan berupa pemaafan hakim, itu semua belum ada dalam KUHAP yang lama," katanya.

Prof Eddy menegaskan, selama November sampaikan dengan 9 Desember 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR akan mengesahkan RUU KUHAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X