KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI akan kembali melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Rencananya, pembahasan akan melibatkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat.
Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, agenda pertemuan dengan YLBHI dan organisasi advokat dijadwalkan pada Senin besok, 21 Juli 2025.
Baca Juga: Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim
"Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025.
Dikatakannya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang.
Dia mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengakomodir masukan sejumlah elemen masyarakat tentang RUU KUHAP.
Baca Juga: Ragam Fakta Menarik Jelang China Open 2025 yang Perlu Pencinta Bulu Tangkis Tahu
"Kami juga mempersilakan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di KOM III agar aspirasinya bisa diakomodir," kata dia.
Hal ini, kata dia, lebih efektif daripada harus melakukan aksi unjuk rasa.
"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," tandasnya.***
Artikel Terkait
Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Revisi KUHAP, Undang LPSK Hingga Ahli Pidana
DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!
DPR Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Rampung
Pembahasan RUU KUHAP: Pemerintah Sempat Usul Hapus Kewenangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat
KPK Kritik RUU KUHAP: Tiga Poin Dinilai Hambat Pemberantasan Korupsi