• Minggu, 21 Desember 2025

Komisi III DPR Bahas RUU KUHAP Bareng YLBHI dan Advokat, Warga Diajak Sampaikan Aspirasi daripada Demo

Photo Author
- Minggu, 20 Juli 2025 | 15:12 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal rapat RUU KUHAP Foto: DPP Gerindra.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman soal rapat RUU KUHAP Foto: DPP Gerindra.

 

KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI akan kembali melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Rencananya, pembahasan akan melibatkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan organisasi advokat.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, agenda pertemuan dengan YLBHI dan organisasi advokat dijadwalkan pada Senin besok, 21 Juli 2025.

Baca Juga: Kejagung Soal Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Hormati Putusan Majelis Hakim

"Mulai Senin 21 Juli 2025 besok Komisi III DPR RI akan mengundang kembali YLBHI sebagai elemen masyarakat yang meminta penghentian pembahasan RUU KUHAP dan organisasi advokat yang mengusulkan terus dibahasnya RUU KUHAP," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 20 Juli 2025.

Dikatakannya, rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan terus dilanjutkan di masa sidang mendatang.

Dia mengatakan, Komisi III DPR RI juga akan mengakomodir masukan sejumlah elemen masyarakat tentang RUU KUHAP.

Baca Juga: Ragam Fakta Menarik Jelang China Open 2025 yang Perlu Pencinta Bulu Tangkis Tahu

"Kami juga mempersilakan kepada masyarakat luas yang mau menyampaikan aspirasinya agar bisa mengajukan RDPU di KOM III agar aspirasinya bisa diakomodir," kata dia.

Hal ini, kata dia, lebih efektif daripada harus melakukan aksi unjuk rasa.

"Daripada hanya melakukan aksi demo akan lebih baik jika mereka masuk agar aspirasi mereka lebih mudah diserap oleh seluruh fraksi," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X