• Senin, 22 Desember 2025

Komisi III DPR Bakal Gelar Rapat Revisi KUHAP, Undang LPSK Hingga Ahli Pidana

Photo Author
- Senin, 9 Juni 2025 | 18:39 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, sebut komisi III DPR RI akan gelar rapat revisi KUHAP  (Foto: DPP Gerindra)
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, sebut komisi III DPR RI akan gelar rapat revisi KUHAP (Foto: DPP Gerindra)

KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI akan kembali menggelar rapat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, rencananya rapat akan digelar pada Selasa 17 Juni 2025 mendatang.

"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP, mulai tanggal 17 Juni 2025, minggu depan," kata Habiburokhman, Senin 9 Juni 2025.

Baca Juga: 2 Pasien Covid 19 Terdeteksi, Kini Dirawat di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda

Rapat tersebut, Komisi III akan mendengarkan aspirasi dari kalangan mahasiswa.

Yakni, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), FH Universitas Indonesia (UI), FH Unila, FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur.

Kemudian, mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Peradi hingga beberapa ahli pidana ternama.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

Habiburokhman memastikan, pihaknya akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait R-KUHAP ini.

"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X