KONTEKS.CO.ID - Komisi III DPR RI akan kembali menggelar rapat Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (R-KUHAP).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, rencananya rapat akan digelar pada Selasa 17 Juni 2025 mendatang.
"Komisi III DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait RUU KUHAP, mulai tanggal 17 Juni 2025, minggu depan," kata Habiburokhman, Senin 9 Juni 2025.
Baca Juga: 2 Pasien Covid 19 Terdeteksi, Kini Dirawat di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda
Rapat tersebut, Komisi III akan mendengarkan aspirasi dari kalangan mahasiswa.
Yakni, mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), FH Universitas Indonesia (UI), FH Unila, FH UBL, Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Borobudur.
Kemudian, mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Peradi hingga beberapa ahli pidana ternama.
Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Juni–Juli 2025 Mulai Dicairkan, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
Habiburokhman memastikan, pihaknya akan terus membuka diri atas masukan masyarakat terkait R-KUHAP ini.
"Tujuan kami bukan sekadar memenuhi asas partisipasi bermakna, tetapi juga kami ingin memperkaya RUU KUHAP agar benar- benar berkualitas," tandasnya.***
Artikel Terkait
Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan Fokus di Penuntutan
Beredar Draf RUU KUHAP Terbaru yang Tulis Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM
Demonstrasi GMNI di DPR Hari Ini: Adili Jokowi, Tolak RUU Polri dan KUHAP
Aktivis GMNI Kembali Gelar Demo Tuntut Jokowi Diadili dan Tolak RUU Polri Serta KUHAP
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025