KONTEKS.CO.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih terus dikebut Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum.
Dalam perkembangannya, ternyata pemerintah semapat mengusulkan agar kewenangan Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama (judex facti) dihapus.
Ketentuan itu sebelumnya masuk dalam Pasal 293 ayat (3) pada draf RUU KUHAP.
Baca Juga: Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!
Pasal ini berbunyi: "Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’".
Saat membahas pasal itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan, pasal baru melarang MA menjatuhkan vonis pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Pemerintah beralasan, Hakim MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkaranya.
“Jadi, bagaimana ceritanya (hakim) Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok bisa dia menjatuhkan vonos lebih berat daripada judex facti,” ungkap Eddy, Kamis 10 Juli 2025.
Baca Juga: Cara Membuat Twibbon untuk MPLS 2025 dengan Mudah dan Cepat
Kemudian berdasarkan hasil pembahasan, Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, menegaskan, DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk menghilangkan ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU.
“Panja RUU KUHAP, baik dari DPR ataupun pemerintah, bersepakat bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat kita hapus,” ucap Habiburokhman. ***
Artikel Terkait
Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan di Kepolisian, Kejaksaan Fokus di Penuntutan
Beredar Draf RUU KUHAP Terbaru yang Tulis Jaksa Hanya Jadi Penyidik HAM
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025
DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, Habiburokhman: Ini Sudah Emergency!
MA Diskon Hukuman Setya Novanto, Kuasa Hukum: Setnov Seharusnya Bebas