• Minggu, 21 Desember 2025

Pembahasan RUU KUHAP: Pemerintah Sempat Usul Hapus Kewenangan MA Jatuhkan Vonis Lebih Berat

Photo Author
- Jumat, 11 Juli 2025 | 08:35 WIB
Pemerintah mengusulkan menghapus salah satu kewenangan hakim Mahkamah Agung atau MA saat menangani perkara di RUU KUHAP.  (Dok: Mahkamah Agung)
Pemerintah mengusulkan menghapus salah satu kewenangan hakim Mahkamah Agung atau MA saat menangani perkara di RUU KUHAP. (Dok: Mahkamah Agung)


KONTEKS.CO.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih terus dikebut Komisi III DPR bersama pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum.

Dalam perkembangannya, ternyata pemerintah semapat mengusulkan agar kewenangan Hakim Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan pidana lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama (judex facti) dihapus.

Ketentuan itu sebelumnya masuk dalam Pasal 293 ayat (3) pada draf RUU KUHAP.

Baca Juga: Wow, Kerugian Negara dari Bancakan Korupsi Minyak Mentah Pertamina Bisa untuk KJP Plus untuk 61 Juta Siswa!

Pasal ini berbunyi: "Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie’".

Saat membahas pasal itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan, pasal baru melarang MA menjatuhkan vonis pidana yang lebih berat dari putusan judex facti. Pemerintah beralasan, Hakim MA tidak memeriksa ulang fakta-fakta perkaranya.

“Jadi, bagaimana ceritanya (hakim) Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta, kok bisa dia menjatuhkan vonos lebih berat daripada judex facti,” ungkap Eddy, Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga: Cara Membuat Twibbon untuk MPLS 2025 dengan Mudah dan Cepat

Kemudian berdasarkan hasil pembahasan, Ketua Panja RUU KUHAP, Habiburokhman, menegaskan, DPR dan pemerintah telah bersepakat untuk menghilangkan ketentuan Pasal 293 ayat (3) dari draf RUU.

“Panja RUU KUHAP, baik dari DPR ataupun pemerintah, bersepakat bahwa usulan pemerintah berupa substansi baru DIM 1531, yaitu Pasal 293 ayat (3) yang berbunyi: ‘Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti,’ sepakat kita hapus,” ucap Habiburokhman. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X