KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan UU KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku tahun depan, tepatnya pada 2 Januari 2026.
Berlakunya KUHAP, kata Supratman, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu disahkan.
"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.
"Jadi, otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," imbuhnya.
Kemudian, sembari menunggu pemberlakuannya KUHAP akan diproses pengundangannya dan pemerintah membuat aturan turunannya.
"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari," jelasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, pada Selasa, 18 November 2025.
Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, UGM Ditegur Majelis KIP dengan Sederet Kejanggalan Ini
Pengesahan RKUHAP jadi UU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.***
Artikel Terkait
YLBHI Soroti Pasal TNI Jadi Penyidik di RKUHAP: Bahaya Dwifungsi ABRI
DPR dan Pemerintah Sahkan Pasal 112A RKUHAP, Penyidik Kini Boleh Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU
DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan Polisi, Habiburokhman: Jangan Percaya Hoaks!
Sah, RKUHAP Resmi Jadi UU