• Minggu, 21 Desember 2025

Kapan UU KUHAP yang Baru Disahkan Berlaku? Ini Penjelasan Menkum Supratman Andi Agtas

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 15:20 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas soal pemberlakuan UU KUHAP (Foto: Instagram/@supratman08)
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas soal pemberlakuan UU KUHAP (Foto: Instagram/@supratman08)

KONTEKS.CO.ID - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menjelaskan UU KUHAP yang baru saja disahkan akan berlaku tahun depan, tepatnya pada 2 Januari 2026.

Berlakunya KUHAP, kata Supratman, bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah lebih dahulu disahkan.

"Yang jelas bahwa dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap," ujarnya kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.

Baca Juga: Dapat Lampu Hijau dari Klub, Marselino Ferdinan dan Ivar Jenner Dipastikan Bela Indonesia di SEA Games 2025

"Jadi, otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," imbuhnya.

Kemudian, sembari menunggu pemberlakuannya KUHAP akan diproses pengundangannya dan pemerintah membuat aturan turunannya.

"Ini KUHAP kan masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah, 18 atau 11 ya? Saya lupa berapa itu PP, yang kita mau percepat sampai dengan akhir tahun, karena itu mengejar pemberlakuan tanggal 2 Januari," jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, pada Selasa, 18 November 2025.

Baca Juga: Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, UGM Ditegur Majelis KIP dengan Sederet Kejanggalan Ini

Pengesahan RKUHAP jadi UU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat tersebut.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X