KONTEKS.CO.ID - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) baru mengatur soal penyadapan oleh aparat kepolisian tanpa izin pengadilan dibantah DPR RI.
Bantahan tersebut disampaikan langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia mengaku mendengar informasi tersebut, termasuk terkait polisi bisa membekukan tabungan secara sepihak, menyita ponsel, laptop, dan data pribadi lain.
"Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali," tegas Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa 18 November 2025.
Baca Juga: Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak 2016-2020
Dia menjelaskan, ketentuan terkait penyadapan diatur dalam Pasal 136 ayat (2).
Namun, ketentuan detailnya akan diatur dalam UU tentang Penyadapan yang akan dibahas setelah RKUHAP disahkan.
Kemudian, ketentuan soal pemblokiran diatur dalam 139 ayat (2) yang menyebutkan, semua bentuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim.
Lalu, Pasal 44 KUHAP baru, yang mengatur semua bentuk penyitaan harus dilakukan dengan izin ketua pengadilan negeri.
Habiburokhman menyebut, naskah RKUHAP hasil pembahasan tingkat satu bisa dilihat lewat website DPR.
Sementara, untuk pembahasan RUU tersebut dapat dilihat lewat kanal YouTube DPR.
"Jangan percaya dengan hoaks, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil," ujarnya.
Diketahui, DPR dijadwalkan akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi UU pada hari ini.
Artikel Terkait
Sarat Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tarik Draf RUU KUHAP
Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat
RUU KUHAP Jadikan Polri Superpower dan Tak Ramah Disabilitas
Cegah Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Segera Sahkan RUU KUHAP
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU