• Senin, 22 Desember 2025

DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan Polisi, Habiburokhman: Jangan Percaya Hoaks!  

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 11:27 WIB
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, soal penyadapan di KUHAP baru  (DPR)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, soal penyadapan di KUHAP baru (DPR)

DPR akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada hari ini Selasa, 18 November 2025.

Agenda sidang paripurna pengesahan RUU KUHAP menjadi UU tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal pada Senin, 17 November 2025.

"Sudah ada jadwal," kata legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Cucun menjelaskan, agenda pengesahan RUU KUHAP menjadi UU karena RUU ini sudah diputuskan pada tingkat I dan dibahas bersama.

Baca Juga: Proses Dekontaminasi Tuntas, Puluhan Pabrik Terdampak Cs-137 di Cikande Banten Diklaim Aman

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan RUU KUHAP dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025.

Komisi III DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan RUU KUHAP ke rapat paripurna atau pembicaraan tingkat II.

RUU KUHAP ini masih terjadi pro dan kontra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna.

"Mendesak Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025," kata Koalisi dalam pernyataan pers pada Jumat, 14 November 2025.

DPR dan Pemerintah harus membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih terdapat sejumlah "pasal karet" dalam RUU KUHAP tersebut.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X