DPR akan mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU dalam sidang paripurna di Gedung DPR, Jakarta, pada hari ini Selasa, 18 November 2025.
Agenda sidang paripurna pengesahan RUU KUHAP menjadi UU tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal pada Senin, 17 November 2025.
"Sudah ada jadwal," kata legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Cucun menjelaskan, agenda pengesahan RUU KUHAP menjadi UU karena RUU ini sudah diputuskan pada tingkat I dan dibahas bersama.
Baca Juga: Proses Dekontaminasi Tuntas, Puluhan Pabrik Terdampak Cs-137 di Cikande Banten Diklaim Aman
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan RUU KUHAP dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025.
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan RUU KUHAP ke rapat paripurna atau pembicaraan tingkat II.
RUU KUHAP ini masih terjadi pro dan kontra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna.
"Mendesak Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025," kata Koalisi dalam pernyataan pers pada Jumat, 14 November 2025.
DPR dan Pemerintah harus membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih terdapat sejumlah "pasal karet" dalam RUU KUHAP tersebut.***
Artikel Terkait
Sarat Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tarik Draf RUU KUHAP
Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat
RUU KUHAP Jadikan Polri Superpower dan Tak Ramah Disabilitas
Cegah Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Segera Sahkan RUU KUHAP
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU