• Minggu, 21 Desember 2025

RUU KUHAP Jadikan Polri Superpower dan Tak Ramah Disabilitas

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 16:12 WIB
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)

KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai RUU KUHAP menjadikan Polri sebagai lembaga penegak hukum superpower

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam pernyataan di Jakarta, Jumat, 14 November 2025, menyampaikan, itu bisa terjadi karena semua PPNS dan Penyidik Khusus di letakan di bawah koordinasi Polisi.

"Menjadikan Polri lembaga superpower dengan kontrol sangat besar," katanya.

Baca Juga: Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat

Ketentuan RUU KUHAP yang bakal menjadikan Polri superpower atau semua bisa polisi kuasai terdapat dalam Pasal 7 dan 8.

Padahal, lanjut Koalisi, selama ini Polri masih memiliki beban tunggakan penyelesaian perkara setiap tahunnya.

Bukan hanya itu, Polri juga belum optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat untuk mengusut tindak pidana.

Baca Juga: Empat Pasal RUU KUHAP Ancam Siapapun Bisa Digeledah Hingga Disadap Atas Subjektivitas Aparat

Lebih lanjut Koalisi menyatakan bahwa RUU KUHAP tak ramah disabilitas atau semua penyandang disabilitas bisa tanpa perlindungan. 

Menurut Koalisi, pasal-pasal dalam RKUHAP masih bersifat ableistik karena tidak mewajibkan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

"Sehingga proses hukum berpotensi berjalan secara tidak setara dan diskriminatif," katanya.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahaya Pasal 5, 90, dan 93 RUU KUHAP

Lebih jauh, ujar Koalisi, Pasal 137A membuka peluang penghukuman tanpa batas waktu terhadap penyandang disabilitas mental dan intelektual.

"Secara implisit menempatkan keduanya sebagai pihak tanpa kapasitas hukum," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X