Menurut Koalisi, pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention).
Praktik itu bakal terjadi karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan.
"Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum," ujarnya.***
Artikel Terkait
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
Koalisi Masyarakat Sipil: Pasal 15 RUU KUHAP Bisa Digunakan Aparat untuk Menjebak
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahaya Pasal 5, 90, dan 93 RUU KUHAP
Empat Pasal RUU KUHAP Ancam Siapapun Bisa Digeledah Hingga Disadap Atas Subjektivitas Aparat
Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat