• Senin, 22 Desember 2025

RUU KUHAP Jadikan Polri Superpower dan Tak Ramah Disabilitas

Photo Author
- Jumat, 14 November 2025 | 16:12 WIB
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)
Gedung Mabes Polri. (KONTEKS.CO.ID/Dok. Polri)

Menurut Koalisi, pasal ini berpotensi melegitimasi perampasan kemerdekaan dan pengurungan sewenang-wenang (arbitrary detention).

Praktik itu bakal terjadi karena penjatuhan sanksi tidak diposisikan sebagai putusan pidana sehingga tidak memiliki standar jelas terkait batas waktu, mekanisme pengawasan, maupun penghentian tindakan.

"Situasi tersebut membuka ruang praktik koersif dengan dalih penegakan hukum," ujarnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X