KONTEKS.CO.ID – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai bahwa Pasal 5 RUU KUHAP bakal membuat siapapun ditangkap dan ditahan aparat tanpa kejelasan.
"Semua bisa kena diamankan, ditangkap, dan ditahan tanpa kejelasan," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP dalam keterangan pers, Jumat, 14 November 2025.
Menurut Koalisi, bahkan pengamanan, penangkapan, dan penahanan tanpa kejelasan tersebut bisa dilakukan di tahap penyelidikan yang belum ada tindak pidananya.
"Semua bisa kena melalui pasal karet dengan dalih mengamankan, khususnya pada tahap penyelidikan yang belum terkonfirmasi ada tidaknya tindak pidana," ujarnya.
Bahkan, lanjut Koalisi, jika dibandingkan dengan Pasal 5 KUHAP existing, tindakan yang bisa dilakukan pada tahap penyelidikan sangat terbatas, tidak sama sekali diperbolehkan untuk melakukan penahanan.
Namun dalam Pasal 5 RUU KUHAP, pada tahap penyelidikan, dapat dilakukan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, dan bahkan penahanan.
"Padahal pada tahap ini tindak pidana belum terkonfirmasi," katanya.
Pasal 5 kian dikuatkan dengan Pasal 90 dan 93 RUU KUHAP, yakni semua bisa kena tangkap-tahan sewenang-wenang tanpa izin hakim.
Upaya paksa penangkapan dan penahanan sebagaimana saat ini membuka lebar ruang kesewenang-wenangan aparat karena tidak ada pengawasan oleh lembaga pengadilan melalui pemeriksaan habeas corpus.
Pasal 90 dan 93 berpotensi terjadi penyimpangan aturan masa penangkapan yang terlalu panjang atau lebih dari 1×24 jam dalam undang-undang sektoral di luar KUHAP juga tidak diperbaiki dalam RUU KUHAP.***
Artikel Terkait
Habiburokhman Sebut Kasus Nenek Minah Jadi Inspirasi Pembahasan RUU KUHAP
Peradi: Perlu Mengkaji Politik Hukum RUU KUHAP
Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
Koalisi Masyarakat Sipil: Pasal 15 RUU KUHAP Bisa Digunakan Aparat untuk Menjebak