KONTEKS.CO.ID – Pasal 74a RUU KUHAP bisa menjadi ruang gelap aksi pemerasan oleh aparat dengan dalih keadilan restorasi atau restorative justice (RJ).
"Semua bisa kena peras dan dipaksa damai dengan dalih RJ, bahkan di ruang gelap penyelidikan," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada Jumat, 14 November 2025.
Koasli menjelaskan, Pasal 74a RUU KUHAP mengatur kesepakatan damai antara pelaku dan korban dapat dilaksanakan pada tahapan belum terdapat tindak pidana atau pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: Empat Pasal RUU KUHAP Ancam Siapapun Bisa Digeledah Hingga Disadap Atas Subjektivitas Aparat
"Hal ini sangat dipertanyakan, bagaimana mungkin belum ada tindak pidana namun sudah ada subjek pelaku dan korban?" ujarnya.
Selain itu, hasil kesepakatan damai yang ditetapkan oleh pengadilan hanya surat penghentian penyidikan, sedangkan penghentian penyelidikan sama sekali tidak dilaporkan kepada otoritas manapun.
"Ini menjadi ruang gelap di penyelidikan," tandasnya.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahaya Pasal 5, 90, dan 93 RUU KUHAP
Koalisi menilai RUU KUHAP gagal menjamin sistem check and balance oleh pengadilan dalam mekanisme keadilan restoratif atau RJ.
Menurut Koalisi, hal itu karena penetapan hakim untuk penghentian penyidikan hanya akan dianggap stempel.
Pasalnya, itu tanpa memandatkan kepada hakim untuk melakukan pemeriksaan secara substansial (judicial scrutiny).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Pasal 15 RUU KUHAP Bisa Digunakan Aparat untuk Menjebak
Selain itu, tidak memberikan opsi kepada hakim untuk menolak menetapkan kesepakatan RJ yang tidak sesuai ketentuan.
"Termasuk jika ada indikasi pemaksaan, pemerasan, atau penyalahgunaan lainnya oleh aparat (Pasal 78, 79)," katanya.***
Artikel Terkait
Tiga Pasal RUU KUHAP Dinilai Sangat Bermasalah
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
Koalisi Masyarakat Sipil: Pasal 15 RUU KUHAP Bisa Digunakan Aparat untuk Menjebak
Koalisi Masyarakat Sipil Ungkap Bahaya Pasal 5, 90, dan 93 RUU KUHAP
Empat Pasal RUU KUHAP Ancam Siapapun Bisa Digeledah Hingga Disadap Atas Subjektivitas Aparat