KONTEKS.CO.ID - Sah, Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, pada Selasa, 18 November 2025.
Pengesahan RKUHAP jadi UU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026.
Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Baca Juga: DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan Polisi, Habiburokhman: Jangan Percaya Hoaks!
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan RUU KUHAP dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025.
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan RUU KUHAP ke rapat paripurna atau pembicaraan tingkat II.
Baca Juga: Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak 2016-2020
RUU KUHAP ini masih terjadi pro dan kontra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna.
"Mendesak Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025," kata Koalisi dalam pernyataan pers pada Jumat, 14 November 2025.
DPR dan Pemerintah harus membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances.
Artikel Terkait
Sarat Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tarik Draf RUU KUHAP
Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat
RUU KUHAP Jadikan Polri Superpower dan Tak Ramah Disabilitas
Cegah Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Segera Sahkan RUU KUHAP
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU