• Senin, 22 Desember 2025

Sah, RKUHAP Resmi Jadi UU  

Photo Author
- Selasa, 18 November 2025 | 11:34 WIB
Sidang paripurna DPR sahkan RKUHAP jadi UU (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenpan RB)
Sidang paripurna DPR sahkan RKUHAP jadi UU (KONTEKS.CO.ID/Dok. Kemenpan RB)

 

 

KONTEKS.CO.ID - Sah, Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang, pada Selasa, 18 November 2025.

Pengesahan RKUHAP jadi UU tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025-2026.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Baca Juga: DPR Pastikan RKUHAP Baru Tak Atur Penyadapan Polisi, Habiburokhman: Jangan Percaya Hoaks!  

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat tersebut.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan RUU KUHAP dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025.

Komisi III DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan RUU KUHAP ke rapat paripurna atau pembicaraan tingkat II.

Baca Juga: Jaksa Geledah Rumah dan Kantor Pegawai Pajak Terkait Dugaan Korupsi Pengurangan Pajak 2016-2020

RUU KUHAP ini masih terjadi pro dan kontra. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo menarik draf RUU KUHAP per 13 November 2025 untuk tidak dilanjutkan dalam pembahasan Tingkat II sidang paripurna.

"Mendesak Pemerintah dan DPR merombak substansi draf RUU KUHAP per 13 November 2025," kata Koalisi dalam pernyataan pers pada Jumat, 14 November 2025.

DPR dan Pemerintah harus membahas ulang arah konsep perubahan KUHAP untuk memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X