Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih terdapat sejumlah "pasal karet" dalam RUU KUHAP tersebut.***
Editor: Lopi Kasim
Artikel Terkait
Sarat Pasal Karet, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Tarik Draf RUU KUHAP
Pasal RJ RUU KUHAP Bisa Menjadi Ruang Gelap Pemerasan Aparat
RUU KUHAP Jadikan Polri Superpower dan Tak Ramah Disabilitas
Cegah Kegaduhan Penegakan Hukum, Ikadin Desak Segera Sahkan RUU KUHAP
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU