KONTEKS.CO.ID – Mahasiswa dari berbagai kampus menyatakan bahwa DPR tidak transparan soal draf RUU KUHAP yang kemudian disahkan menjadi UU.
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), Fitrah Aryo, kepada wartawan di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 18 November 2025, mengatakan, DPR menyembunyikan draf RUU KUHAP.
"Mereka menyembunyikan draf tersebut. Ketika hari pengesahan, ternyata mereka punya draf baru," ujarnya.
Baca Juga: BEM UI Kepung DPR RI, Sempat Hadang Mobil Dinas: Tolak KUHAP Cacat Prosedur!
Aryo menyebut demikian karena DPR baru mengeluarkan draf resmi RUU KUHAP pada Selasa pagi sesaat sebelum sidang pengesahan.
Dengan demikian, lanjut Aryo, draf RUU KUHAP yang selama ini dikritisi publik adalah draf lama.
Ia menegaskan, baru dikeluarkannya draf baru sesaat sebelum sidang pengesaan akan dimulai, membuat publik tidak bisa mengkritisi.
Baca Juga: KUHAP Baru Akang Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan
"Tentu perlu kita pelajari kembali," tandasnya.
Aryo menegaskan, pihaknya akan membedah ulang KUHAP baru guna memastikan apakah masih ada pasal-pasal krusial dengan ancaman yang sama dalam draf lama atau tidak.
Pembedahan ulang KUHAP tersebut akan dilakukan sebelum pihaknya mengajukan permohonan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).***
Artikel Terkait
Hari Ini DPR Akan Sahkan RUU KUHAP Jadi UU
Kapan UU KUHAP yang Baru Disahkan Berlaku? Ini Penjelasan Menkum Supratman Andi Agtas
Menkum: Aturan Penyadapan Akan Diatur di UU Khusus, Tak Ada di KUHAP
KUHAP Baru Akang Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan
BEM UI Kepung DPR RI, Sempat Hadang Mobil Dinas: Tolak KUHAP Cacat Prosedur!