Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani yang juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," tanya Puan dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Dana Hibah Keraton Surakarta Tunggu Raja yang Sah
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
omisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati seluruh substansi perubahan RUU KUHAP dalam sidang pada Kamis, 13 November 2025.
Komisi III DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan RUU KUHAP ke rapat paripurna atau pembicaraan tingkat II.***
Artikel Terkait
Menkum: Aturan Penyadapan Akan Diatur di UU Khusus, Tak Ada di KUHAP
KUHAP Baru Akan Langsung Digugat ke MK, Alasannya Cacat Prosedur Hingga Pencatutan
Mahasiswa Sebut DPR Sembunyikan Draf RUU KUHAP yang Akan Disahkan
BEM UI Kepung DPR RI, Sempat Hadang Mobil Dinas: Tolak KUHAP Cacat Prosedur!
Deret Kontroversi KUHAP Baru: Polemik Pasal Penyadapan hingga Pemblokiran Kian Mengemuka