• Minggu, 21 Desember 2025

Dana Hibah Keraton Surakarta Tunggu Raja yang Sah

Photo Author
- Jumat, 21 November 2025 | 15:11 WIB
Dari kiri ke kanan tampak KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo yang mengklaim paling berhak atas takhta Keraton Surakarta. (Foto: X.com @pakuanstrategic @BartolucciFabio)
Dari kiri ke kanan tampak KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo yang mengklaim paling berhak atas takhta Keraton Surakarta. (Foto: X.com @pakuanstrategic @BartolucciFabio)

KONTEKS.CO.ID - Pemkot Solo menegaskan dukungan anggaran berupa dana hibah untuk Keraton Surakarta Hadiningrat tetap dialokasikan tahun depan.

Meski demikian, pencairannya masih menunggu kejelasan pihak penerima yang resmi.

Sekda Solo, Budi Murtono, mengatakan hibah bagi Keraton selama ini rutin dianggarkan dan tetap tercantum dalam Rancangan APBD 2026.

Baca Juga: Momen Dua Putra Pakubuwono XIII Salat Jumat di Masjid Agung Solo, Satu Saf Tanpa Saling Menyapa

“Hibah ke Keraton masih ada, masih kami anggarkan. Hingga kemarin tetap masuk dalam rencana,” ujar Budi di Balai Kota Solo, Jumat 21 November 2025.

Budi tidak merinci besaran dana hibah tersebut, tetapi tidak membantah nilai anggaran ada di atas Rp200 juta.

Ia menyebut belum mengecek realisasi maupun pertanggungjawabannya.

“Biasanya diserahkan kepada Sinuhun. Nilainya sekitar Rp200 juta,” ucapnya.

Seperti diketahui, dua putra mendiang PB XIII masing-masing mengklaim sebagai Paku Buwono XIV, memunculkan dualisme internal Keraton Surakarta.

Kondisi itu membuat Pemkot perlu menunggu legitimasi sebelum menyalurkan hibah.

“Terkait dualisme, itu urusan internal Keraton. Kami tidak ikut campur. Kami menunggu siapa yang disepakati sebagai perwakilan resmi,” ucap Budi.

Ia menegaskan pencairan bisa tertunda apabila belum ada kepastian pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan anggaran.

“Kalau belum ada penyelesaian, ya belum bisa cair. Kami harus jelas siapa yang bertanggung jawab terhadap dana itu,” katanya.

Hibah dari Pemkot, lanjut Budi, dipakai untuk kegiatan operasional dan pelestarian budaya di dalam lingkungan Keraton.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X