• Minggu, 21 Desember 2025

Menko Yusril: Pasal Tertentu KUHAP Baru Bisa Langsung Diterapkan Tanpa PP

Photo Author
- Senin, 24 November 2025 | 18:01 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: Istimewa)

KONTEKS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, ada pasal-pasal KUHAP baru yang bisa langsung diterapkan tanpa peraturan pemerintah (PP).

"Kecuali memang secara tegas menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut harus diatur dengan Peraturan Pemerintah," kata Yusril usai memberikan Kuliah Umum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 24 November 2025.

Ia menyampaikan, pasal-pasal KUHAP baru yang memerlukan aturan turunannya maka tidak bisa serta merta bisa diterapkan jika belum ada PP-nya.

Baca Juga: Menko Yusril Respons Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru

"Itu mungkin akan tertunda pelaksanaannya," kata dia.

Lebih lanjut Yusril menyampaikan, saat ini pemerintah tengah menyusun sejumlah PP untuk melaksanakan KUHAP baru.

Selain PP, lanjut dia, pihaknya juga memerlukan Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Jaksa Agung (Perja).

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, menyatakan, KUHAP baru wajib memiliki aturan pelaksana.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!

Menurut Koalisi, setidaknya 25 PP, 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang (UU) yang perlu disediakan.

"Tanpa PP, Perpres, Perma, dan UU sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya," ujar dia.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia?

Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X