Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan tidak sederhana mitigasinya, namun juga secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.
Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 PP sebagai aturan pelaksana yang kemudian dalam perkembangannya dikerucutkan menjadi 3 PP.
"Namun, hingga hari ini, tidak satu pun Rancangan PP tersebut berhasil disahkan," ujarnya.***
Artikel Terkait
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHAP Baru Seret Indonesia ke Jurang Krisis Hukum Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil Catat 40 Pasal KUHAP Baru Ancam Sistem Peradilan Pidana
Koalisi Masyarakat Sipil: Tunda Pemberlakuan dan Revisi KUHAP Baru!
Menko Yusril Respons Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Minta Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP Baru