KONTEKS.CO.ID - Menjelang implementasi KUHP baru pada awal 2026, perdebatan publik mengenai potensi kriminalisasi kembali menguat.
Kalangan masyarakat sipil menilai aturan tersebut menyimpan celah penyalahgunaan wewenang oleh aparat, terutama pada aspek pengawasan dan penerapan hukum di lapangan yang dianggap belum transparan.
Di tengah kegelisahan publik, pemerintah memastikan bahwa KUHP baru dirancang untuk meminimalisasi praktik represif dan penegakan hukum yang menyimpang dari kepentingan keadilan.
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana
Wakil Menteri Hukum (Wamenhum), Eddy OS Hiariej, menyampaikan keyakinannya bahwa sistem hukum nasional kini semakin memiliki batasan jelas dalam menafsirkan norma pidana.
“Saya kira begini, kalau kita lihat di dalam KUHP itu kan yang berbicara mengenai hukum materiil itu kan disertai dengan penjelasan,” ujar Eddy kepada awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 November 2025.
Anotasi Jadi Penuntun Aparat Hukum
Eddy menegaskan, pencantuman anotasi dalam pasal-pasal tertentu merupakan instrumen penting untuk mencegah aparat bergerak tanpa rambu-rambu yang pasti. Ia menilai sistem tersebut mengurangi potensi pasal diterapkan sewenang-wenang.
“Jadi sama sekali untuk mencegah jangan sampai ada terjadi kriminalisasi dan kesewenang-wenangan dalam penegakan hukum,” ucap Eddy.
Ia memastikan bahwa anotasi bukan sekadar lampiran teknis, tetapi pedoman resmi tentang maksud pembentuk Undang-Undang agar tafsir pasal tidak dipelintir untuk kepentingan kekuasaan.
Aturan Turunan Diklaim Sudah Siap
Menjawab kritik bahwa teknis pelaksanaan KUHP baru masih kabur, Eddy menegaskan seluruh regulasi pelaksana telah rampung. Tiga Peraturan Pemerintah telah disiapkan sebagai dasar operasional di lapangan.
“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.
Dua PP lainnya mengatur soal pedoman pemidanaan dan keberlakuan living law, yakni hukum yang hidup di masyarakat.
Artikel Terkait
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025
Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Baru Berpotensi Pidanakan Jurnalis
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: KUHP Baru Momentum Perkuat Komitmen Terhadap Jurnalisme Berkualitas
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana