Kekhawatiran Masyarakat Sipil Belum Reda
Di sisi lain, kritik tetap mengemuka lantaran sejumlah peraturan daerah dinilai masih bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana. Komnas Perempuan menjadi salah satu pihak yang lantang menyuarakan keberatan.
Dalam laporan pada Juli 2025, lembaga tersebut menilai masih terdapat 103 perda yang memuat ketentuan kriminalisasi dengan ancaman pidana kurungan. Regulasi itu dinilai multitafsir dan membuka ruang diskriminasi terhadap kelompok rentan.
“Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas,” demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025 lalu.
Baca Juga: KUHP Baru Celah Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Albert Aries Sebut Asumsi yang Keliru
Komnas Perempuan juga menyoroti perda terkait kohabitasi yang belum sepenuhnya dijadikan delik aduan.
Kondisi tersebut dianggap dapat memancing ketidakpastian hukum serta membuka celah kriminalisasi moral.
Seiring terus bergulirnya kekhawatiran publik, masa transisi menuju pemberlakuan KUHP baru akan menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam memastikan bahwa hukum nasional tidak berubah menjadi alat represi yang dibungkus legitimasi legal.***
Artikel Terkait
Efek Implementasi KUHP Baru, RUU KUHAP Harus Selesai 2025
Dewan Pers Sebut 32 Pasal KUHP Baru Berpotensi Pidanakan Jurnalis
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar: KUHP Baru Momentum Perkuat Komitmen Terhadap Jurnalisme Berkualitas
Jika RUU KUHAP Tak Disahkan Hingga 1 Januari 2026 , Apakah KUHP Baru Bisa Berlaku? Ini Penjelasan Wamenkum Eddy Hiariej
Koalisi Masyarakat Sipil: KUHP dan KUHAP Tanpa Fondasi, Jalan Menuju Bencana Hukum Pidana