• Minggu, 21 Desember 2025

Kejagung Kaji Pemulangan Buronan Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi Pakai Skema Ekstradisi

Photo Author
- Jumat, 5 Desember 2025 | 17:57 WIB
Proses panjang red notice Riza Chalid dan Jurist Tan. (Dok X)
Proses panjang red notice Riza Chalid dan Jurist Tan. (Dok X)

KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah kaji pemulangan buronan yakni Riza Chalid, Jurist Tan, dan Cheryl Darmadi melalui jalur ekstradisi.

"Kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025.

Anang menjelaskan, pihaknya mengkaji kemungkinan menggunalan skema tersebut sembari menunggu persetujuan Interpol Lyon Prancis memasukkan mereka ke dalam daftar Red Notice Interpol (RNI).

Baca Juga: Minus Riza Chalid, JPU Segera Seret 8 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Pertamina ke Pengadilan

"Sambil menunggu red notice-nya," ucap Anang.

Kejagung telah menetapkan Riza Chalid sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan KKKS tahun 2018–‎2023.

Mohammad Riza Chalid (MRC) menyandang status tersangka atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Baca Juga: Proses Red Notice Riza Chalid dan Jurist Tan Masih Dikaji Interpol, Polisi: Perlu Kesabaran

Riza juga dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal kasus korupsi tersebut.

Riza masuk dalam DPO Kejagung sejak 19 Agustus 2025. Dia ditetapkan DPO karena sudah 3 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejagung. 

Adapun Jurist Tan, mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.

Baca Juga: Diduga Ada di Singapura, Kejagung Proses Red Notice untuk Cheryl Darmadi  

Dia menjadi buronan dan masuk dalam DPO karena tak kunjung memenuhi pangilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung. Jurist Tan dikabarkan berada di Australia.

Sedangkan Cheryl Darmadi, adalah anak dari bos sawit Surya Darmadi. Dia menjadi buronan dan masuk DPO dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X