KONTEKS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa Direktur PT Turbo Mitra Perkasa, GH, pascamencabut paspor Jurist Tan terkait kasus korupsi laptom Chromebook.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025, menyampaikan, penyidik juga memeriksa 10 orang lainnya.
Mereka yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa, dan APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020.
Baca Juga: Orangtua Nadiem Makarim Menangis, Yakin Anak Tak Bersalah di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Selanjutnya, SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro, CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024, dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.
Kemudian, WJA selaku Plt. Direktur SMA pada Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024, MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020, dan TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbudristek tahun 2021.
"HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbudristek tahun 2022," katanya.
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung memeriksa 11 orang tersebut sebagai saksi untuk tersangka Mulatsyah dan para tersangka lainnya, termasuk Nadiem Makarim.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadan laptop Chromebook program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022, Kejagung menetapkan 5 orang tersangka, yakni:
1. Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
2. Direktur Sekolah Dasar (SD), Sri Wahyuningsih.