• Senin, 22 Desember 2025

Pascacabut Paspor Jurist Tan, Kejagung Periksa Direktur PT Turbo Mitra Perkasa Terkait Korupsi Laptop Chromebook

Photo Author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 22:53 WIB
Jurist Tan yang menjadi buronan Kejagung RI. (Foto: menpan.go.id)
Jurist Tan yang menjadi buronan Kejagung RI. (Foto: menpan.go.id)

3. Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP), Mulatsyah.

4. Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

5. Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ulah mereka diduga merugikan keuangan negara sekitar ‎atau ditaksir nyaris mencapai angka Rp2 triliun, yakni Rp1,980 triliun. Kerugian pastinya tengah dihitung pihak terkait.

Baca Juga:Nadiem Makarim Gugat Status Tersangka Kasus Laptop Chromebook Lewat Praperadilan di PN Jaksel

Angka kerugian negara ‎nyaris Rp2 triliun ini masih sementara atau belum final.‎ Ini baru ‎berdasarkan perhitungan sementara yang dilakukan oleh penyidik.

“Tentu ke depan, berhadap perhitungan kerugian keuangan negara yang akan terus dilakukan perhitungan secara riil oleh ahli, dan itu sedang berlangsung,” ujar Harli Siregar, Kapuspenkum sebelumnya.

Kejagung menyangka mereka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Setiawan Konteks

Tags

Terkini

X