KONTEKS.CO.ID - Bayangkan jadi orang tanpa kewarganegaraan, tak punya tanah air resmi. Itulah nasib kini menimpa Riza Chalid, tersangka kasus korupsi yang dulu dikenal sebagai saudagar minyak ulung Indonesia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi bahwa paspornya sudah dicabut, membuatnya berstatus stateless atau tak bergantung pada negara mana pun.
Langkah ini tak cuma untuk Riza, tapi juga menyentuh mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, yang kini sama-sama kehilangan paspor.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, blak-blakan soal ini saat ditemui di kantornya Senin 6 Oktober 2025.
"Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan," katanya tegas.
Menurut Anang, koordinasi ketat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sudah jalan mulus. Mereka mendorong pencabutan status kewarganegaraan agar Riza tak bisa leluasa berpindah negara.
Langkah Tegas Kejagung: Cabut Paspor untuk Kunci Buronan
Proses ini bukan isapan jempol. Kejagung sudah mengajukan permintaan resmi ke imigrasi, dan kini tinggal tunggu eksekusi akhir.
"Kita sudah minta dicabut. Kalau imigrasi kita sudah minta-minta untuk dicabut," tambah Anang.
Tujuannya jelas yaitu mempersempit ruang gerak Riza yang diduga bersembunyi di luar negeri. Tanpa paspor, perbatasan jadi tembok tinggi baginya.
Belum puas dengan itu, Kejagung juga gelar operasi buru. Status red notice dari Interpol pusat sudah diajukan.
"Red Notice sudah diajukan itu ke Interpol di pusat. Tinggal tunggu aja," pungkas Anang. Ini berarti polisi internasional bakal bantu tangkap Riza di mana pun ia berada. Ancaman serius buat siapa saja yang coba lindungi dia.
Baca Juga: Jadwal Pemakaman Yurike Sanger, Istri ke 7 Soekarno di Tanah Kusir, Disambut Tarian Perang Minahasa
Artikel Terkait
Kejagung Periksa Empat Saksi Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Dkk
Sidang Perdana Anak Riza Chalid 13 Oktober 2025: Kasus Korupsi Minyak Pertamina Seret Nama-Nama Besar
Ini Penjelasan Kejagung Pencabutan Paspor Tak Otomatis Riza Chalid dan Jurist Tan Kehilangan Status WNI