KONTEKS.CO.ID - Penerbitan red notice untuk Cheryl Darmadi, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi PT Duta Palma Group telah diajukan.
Adalah National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri yang mengajukannya ke markas besarnya di Prancis.
"Untuk IRN Cheryl Darmadi sudah kami ajukan ke Lyon, Markas Besar Interpol," ujar Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko dalam keterangan tertulis, Selasa 16 September 2025.
Baca Juga: HUT TNI ke-80, 100 Ribu Tentara akan Tumpah Ruah di Monas
Sebagai informasi, IRN merupakan kode internal yang dipakai NCB Interpol Indonesia saat pengajuan nama seseorang ke Interpol.
Kekinian, keputusan penerbitan red notice berada di kewenangan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
"Nanti yang menerbitkan red notice pihak Markas Besar Interpol untuk diketahui oleh seluruh Interpol member country,” jelas Untung.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) proses red notice terhadap Cheryl Darmadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, red notice ini dilakukan setelah penyidik menetapkan anak Surya Darmadi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Perusak dan Pembakar Fasilitas Umum Saat Demo Jakarta Koordinasi di Grup Medsos
"Terkait dengan DPO tersangka atas nama Cheryl Darmadi, Kejaksaan Agung sudah menetapkan sebagai DPO dan saat ini kami juga sedang berproses untuk permohonan red notice-nya,” ungkap Anang kepada wartawan di kantornya, Senin 11 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik , kini Cheryl diduga berada di Singapura.
Artikel Terkait
Mahfud MD Sebut Transaksi Rp300 Triliun di Kemenkeu Bukan Korupsi Tapi TTPU
Diduga Ada di Singapura, Kejagung Proses Red Notice untuk Cheryl Darmadi
Delapan WNI Masuk Red Notice Buronan Interpol, Berikut Daftar Kejahatannya
Kabar Terbaru Red Notice Jurist Tan dari Interpol Paris
Jurist Tan Diburu ke Prancis, Kejagung Tunggu Red Notice Interpol Usai Paspor Dicabut