KONTEKS.CO.ID - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio melanggar kode etik.
Kepada Eko, MKD pun menjatuhkan sanksi dinonaktifkan sebagai anggota dewan selama empat bulan untuk melanjutkan masa jabatannya di periode 2024-2029.
Keputusan tersebut diambil saat MKD menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran etik Sahroni dan empat anggota DPR nonaktif lainnya, Rabu 5 November 2025.
Baca Juga: MKD DPR RI: Nafa Urbach Terbukti Langgar Kode Etik, Dinonaktifkan Selama Tiga Bulan
Dalam sidang putusan dipimpin Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam didampingi empat pimpinan lain dihadiri para teradu yakni Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Adies Kadir.
"Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI," ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun dalam sidang di gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu 5 November 2025.
"Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN," lanjutnya.
Baca Juga: Biodata Zohran Mamdani, Anak Imigran Uganda Pro Palestina, Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York
Sebelumnya, MKD pun telah menghadirkan saksi hingga ahli dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR yang dinonaktifkan usai demonstrasi akhir Agustus 2025 lalu.
Sebagai informasi, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem.
Lalu, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN serta Adies Kadir dari Partai Golkar.
Kelimanya telah dinonaktifkan sebagai anggota DPR.
Artikel Terkait
Bikin Rakyat Murka, Fraksi PAN DPR Akhirnya Ajukan Penghentian Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya
Saan Mustopa Buka Suara soal PAW Anggota DPR Nonaktif: Sahroni hingga Eko Patrio Terancam
Eko Patrio Ngontrak di Pinggiran Jakarta Usai Rumah Dijarah: Boro-Boro Kabur ke Luar Negeri
Karier Politiknya di Ujung Tanduk, Eko Patrio Serahkan Nasibnya ke Ketum PAN
Lima Anggota DPR Nonaktif, Hadapi Proses Etik Lanjutan: Ada Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio